Teroris di Selandia Baru Itu bernama Brenton Harrison Tarrant

Brenton yang ditetapkan sebagai tersangka langsung menjalani sidang perdana, Sabtu (16/3).
Warga meletakkan bunga di depan Masjid Wellington, Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru, Sabtu (16/3/2019). Warga Wellington meletakkan bunga sebagai aksi solidaritas pascapenembakan di dua masjid kota Christchurch pada Jumat (15/3). (Foto: Antara/Ramadian Bachtiar)

Jakarta, (Tagar 16/3/2019) - Brenton Harrison Tarrant ditahan kemudian menjalani sidang perdananya atas kasus penembakan brutal di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru.

Sidang pedana kasus yang membelit Brenton digelar pada Sabtu (16/3). Sidang itu bersifat tertutup untuk publik. Brenton terlihat memasuki lokasi sidang dengan pengawalan ketat petugas kepolisian mengenakan rompi anti-peluru.

New York Times menguraikan Brenton yang memakai pakaian napi berwarna putih dengan rambut tipis berwarna cokelat tetap diborgol di dalam ruang sidang. Matanya memandang sekeliling ruangan namun tak mengucapkan sepatah-kata.

Kepolisian Selandia Baru menyebutkan Brenton didakwa dengan tuduhan pembunuhan dengan dakwaan tambahan yang masih menyusul. Dalam sidang itu, Hakim Pengadilan Distrik Paul Kellar memerintahkan untuk menahan Brenton Harrison Tarrant untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga sidang kedua pada 5 April 2019.

Pejabat setempat mengungkapkan Brenton Harrison Tarrant merupakan warga negara Australia. Dokumen surat pengadilannya tertulis Brenton berdomisili di Dunedin City, wilayah 280 mil sebelah selatan Kota Christchurch.

Kuasa hukum Brenton yang ditunjuk pengadilan, Richard Peters, mengatakan kliennya sadar atas apa yang telah dilakukannya di dua masjid di Selandia Baru. Dikatakan Richard, Brenton mengindikasikan mewakili dirinya sendiri dalam penuntutan.

"Sepertinya dia cukup sadar di mana dia berada dan apa yang sedang dia lakukan," kata Richard kepada The News York Times, dikutip Tagar News, Sabtu (16/3).

Menanggapi aksi ini, sebelumnya Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern dan Perdana Menteri Australia Scott Morrison sama-sama menyebut penembakan brutal di dua masjid Selandia Baru pada Jumat (15/3) adalah aksi teroris.

Brenton Harrison Tarrant merupakan otak serangan yang telah ditetapkan kepolisian Selandia Baru sebagai tersangka penembakan brutal di dua masjid di Kota Christchurch. Brenton seorang ekstremis nasionalis kulit putih berusia 28 tahun yang sebelumnya mengunggah manifesto fasis di akun media sosialnya.

Baca juga: 

Berita terkait