Facebook Bersinergi dengan Pemerintah Atur Konten

Facebook menyatakan mendukung peraturan pemerintah tentang konten.
Aplikasi Facebook, WhatsApp dan Instagram pada ponsel. (Foto: Antara/Shutterstock)

Jakarta - Facebook menyatakan mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang berkaitan dengan konten di platform media sosial.

"Secara keseluruhan kami mendukung untuk mengeluarkan peraturan yang bisa mengatur jenis konten," kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari, seusai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di kantornya, dikutip dari Antara, Kamis, 7 November 2019.

Facebook selama ini sudah memuat aturan yang boleh dan tidak boleh beredar di platform mereka melalui standar komunitas, yang dilarang antara lain ujaran kebencian, ancaman, tindak kekerasan dan konten pornografi serta ajakan yang bersifat seksual.


Secara keseluruhan kami mendukung untuk mengeluarkan peraturan yang bisa mengatur jenis konten.


Facebook berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah untuk urusan konten yang beredar di platform tersebut karena akan bermanfaat bagi pengguna mereka.

"Yang akan dapat manfaat bukan cuma platform dan pemerintah, tapi masyarakat Indonesia," kata Ruben.

"Kami akan bekerja sama dengan Kominfo," katanya.

Pemerintah sedang menggodok aturan turunan dari PP PSTE No. 71 mengenai denda bagi penyelenggara sistem elektronik yang masih menayangkan konten negatif. 

Menurut rencana denda itu berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten.

PP No. 71 merupakan revisi dari PP 82 Tahun 2012, disahkan pada Oktober 2019.

Kominfo menargetkan aturan turunan berupa peraturan menteri tentang denda ini dapat berlaku setahun setelah PP No. 71 Tahun 2019 diundangkan.

Berita terkait
Opsi Tambahan Kontrol Privasi WhatsApp di Android
WhatsApp menambahkan pilihan dalam pengaturan privasi untuk grup pada Android yang memberikan lebih banyak kontrol atas pesan yang mereka terima.
WhatsApp Belum Mau Komentar Soal Peretasan
Facebook belum bisa memberikan keterangan secara pasti tentang kasus peretasan WhatsaApp di Indonesia.
Fitur Keamanan Finger Print untuk Mengunci WhatsApp
WhatsApp (WA) tengah memberikan peningkatan fitur pada sektor keamanan karena semakin meningkatnya pengguna WA.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).