Polres Taput Tangkap Dua Buronan BNN Jawa Barat

Polres Tapanuli Utara mengamankan dua buronan BNN terkait kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dua DPO BNN BNN, Muhammad Kairul Azmi, 29 tahun dan Muslim 45 tahun, warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Kabupaten Aceh Utara ditangkap Polres Tapanuli Utara pada Minggu, 7 Juni 2020 di Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita. (Foto: Tagar/ Jumpa P Manullang)

Taput - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara mengamankan dua buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kasus narkoba jenis sabu 100 kilogram dan ekstasi 160 butir di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan kedua buronan itu dibenarkan Kapolres Taput Ajun Komisaris Besar Polisi Jonner MH Samosir pada Rabu, 10 Juni 2020.

Dijelaskan, keduanya merupakan warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Kabupaten Aceh Utara atas nama Muhammad Kairul Azmi, 29 tahun, dan Muslim, 45 tahun.

"Kedua DPO itu ditangkap pada Minggu, 7 Juni 2020 pukul 13.00 WIB, di Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita Taput," ungkap Jonner pada Rabu, 10 Juni 2020.

Dikatakan Jonner, awalnya tim Opsnal Polres Taput memperoleh informasi, ada dua pria yang gerak-geriknya dicurigai warga di Kecamatan Siatas Barita.

Lalu tim opsnal melakukan pengecekan dan menginterogasi keduanya. Dari hasil interogasi terungkap keduanya buronan BNN dalam kasus narkoba di Cikarang, Jawa Barat. 

Dalam aksinya, kedua pelaku dikendalikan seorang bos bernama Faisal di Malaysia. Keduanya disuruh menjemput mobil boks di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, di Cikarang Utara, Bekasi. Kemudian mobil dibawa ke sebuah gudang beras di Cikarang Baru.

Keduanya diarahkan memuat 32 karung beras dan 66 bungkus sabu ke dalam mobil boks. Setelah itu mobil diantar kembali ke depan Rumah Sakit Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil dan kunci mobil di sana.

Kedua tersangka DPO BNN sudah diberangkatkan tadi malam ke Polda Sumatera Utara

Keduanya berjalan kaki kembali ke gudang. Sesampainya di sana, mereka melihat sejumlah petugas membawa senjata dan anjing pelacak. Terlihat petugas sedang membuka paksa pintu gudang.

Melihat itu, keduanya pun memutuskan kabur ke Pulau Sumatera, hingga akhirnya tertangkap di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.

Kepada polisi, keduanya mengaku telah dua kali mengantar narkotika jenis sabu, salah satunya pada April 2020 ke depan Suzuya di Cikarang Utara, sebanyak 55 bungkus atau 55 kilogram sabu.

"Setelah melakukan interogasi dan hasil koordinasi dengan BNN pusat, benar keduanya merupakan DPO atas pengungkapan kasus sabu dan ekstasi di Cikarang, Jawa Barat pada Kamis, 28 Mei 2020," ungkapnya.

Dari kedua DPO itu, sebut Jonner, diamankan sejumlah barang bukti, yakni KTP palsu atas nama Haris Munandar, namun nama aslinya Muhammad Khairul Azmi, kartu BPJS dan SIM C atas nama Muslim. Surat rapid tes yang diduga palsu atas nama Romi Sadana dan Haris Munandar.

Kemudian, satu buah dompet berwarna hitam, satu buah buku hikayat Nabi Muhammad, uang sebesar Rp 2,1 juta, satu unit motor Honda Beat, satu STNK dan BPKB.

Dikatakan Jonner, kedua buronan pada Selasa, 9 Juni 2020 malam, telah diberangkatkan ke Polda Sumatera Utara di Medan untuk diserahkan ke BNN pusat dengan pengawalan ketat personel polisi.

"Kedua tersangka DPO BNN sudah diberangkatkan tadi malam ke Polda Sumatera Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada BNN," kata Jonner.[]

Berita terkait
Bansos Pemprov Sumut di Taput Disunat, Ini Kata Warga
Dugaan penyelewengan bantuan bahan pangan dari Pemprov Sumut di Tapanuli Utara dibawa dalam rapat warga dan pejabat. Warga meminta transparansi.
Polisi Selidiki Kasus Bansos Pemprov Sumut di Taput
Polres Taput memastikan segera melakukan penyelidikan dugaan penyunatan bantuan sosial dari pemerintah provinsi yang sudah viral di media sosial.
Masyarakat Adat di Taput Melawan Upaya Kriminalisasi
Masyarakat Adat Huta Tor Nauli di Kabupaten Tapanuli Utara, gencar memperjuangkan wilayah adat warisan leluhur mereka dari klaim korporasi PT TPL.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja