Jakarta – Evaluasi terhadap penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Instansi pemerintah telah memasuki tahap wawancara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku penyelenggara, menyiapkan tim evaluator untuk melakukan wawancara secara daring. Tim evaluator tersebut terdiri dari akademisi dari enam perguruan tinggi.
Enam Perguruan tinggi yang terlibat sebagai evaluator pada evaluasi SPBE tahun ini yakni Universitas Indonesia (UI), Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Universitas Telkom, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Gunadarma, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Rini Widyantini selaku Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB menegaskan pelibatan dari enam perguruan tinggi merupakan usaha pihaknya dalam pemberian nilai yang adil dan pertimbangan yang memadai. Dia juga menyampaikan tujuan dari evaluasi yakni untuk mengetahui kesiapan dari SPBE di tiap instansi pemerintah di pusat ataupun daerah.
Wawancara ini diikuti sebanyak 128 instansi pemerintah, dan diadakan dalam tiga tahap. Tahap 1 akan dilaksanakan pada 12-13 Oktober 2020, Tahap 2 pada 15-16 Oktober, dan Tahap 3 pada 19-20 Oktober 2020.
Sebelum melakukan sesi wawancara dengan tim evaluator, pada tanggal 6-10 Juli 2020 akan dimulai dengan kegiatan sosialisasi kepada evaluator internal di kementerian, lembaga, dan pemda. Kemudian, pada 13 Juli-28 Agustus 2020 diteruskan dengan melakukan evaluasi mandiri melalui aplikasi oleh evaluator internal kementerian, lembaga, dan pemda.
Untuk tahapan selanjutnya, pada 14-30 September 2020 akan dilakukan evaluasi dokumen oleh evaluator eksternal dan review, kemudian dilanjutkan wawancara oleh tim evaluator. Tahap terakhir akan di lakukan pada 9 November hingga 4 Desember untuk pelaporan, di tahap ini dilakukan perbaikan hasil review Kementerian PANRB, penyusunan rekomendasi, serta laporan dari tiap evaluator dan pengolahan data.
Rini juga menyampaikan harapannya pada pelaksanaan evaluasi SPBE agar dapat lebih baik dari sebelumnya, evaluator eksternal dapat memberikan penilaian yang adil dan justifikasi penjelasan yang memadai untuk mewujudkan penilaian yang adil, jelas, dan terpercaya.[]
Baca juga:
- Kemenpan RB Rencanakan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik
- Kemenpan RB Dukung Maluku - Maluku Utara Tingkatkan Kinerja