Makassar - Enam orang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, digelandang ke Mapolrestabes Makassar, lantaran kedapatan menguasai 50 gram narkotika jenis ganja.
Para pelaku masing-masing MYA, 15 tahun, berstatus pelajar, WS, 17 tahun, FA, 17 tahun, Labayyu, 20 tahun, Iswar, 22 tahun dan RW, 17 tahun. Mereka diduga sebagai komplotan pengedar ganja di Kota Makassar.
Saat kami periksa, kami temukan barang bukti 50 gram ganja yang baru dibeli seharga Rp 3 juta dari seseorang.
Tertangkapnya komplotan pengedar ganja ini, bermula dari Tim Raimas Polrestabes Makassar melakukan patroli di sekitar Jalan Danau, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menemukan salah satu pemuda yang terlihat mencurigakan.
"Saat kami periksa, kami temukan barang bukti 50 gram ganja yang baru dibeli seharga Rp 3 juta dari seseorang," kata Danru Tim Raimas Polrestabes Makassar, Bripka Emir Solihin, Jumat 7 Agustus 2020.
Kelompok pengedar ganja tersebut kata Emir Solihin melibatkan seorang pelajar, sementara barang bukti ganja itu ditemukan di dalam mobil salah satu pelaku.
"Ada pelajar yang masih usia 15 tahun yang turut diamankan berinisial MYA, sehingga total ada enam orang pelaku," ujarnya.
Demi kepentingan penyelidikan keenam pelaku bersama barang buktinya berupa 50 gram ganja bersama kendaraan roda empat diserahkan ke Mapolrestabes Makassar.
"Kami serahkan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. []