Cimahi - Enam pelaku pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap anggota Satreskrim Polres Cimahi. Keenam pelaku yang berasal Banten dan Jawa Barat di ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda di Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris MY Marzuki menyebutkan keenam pelaku itu masing berinisial SR 52 tahun warga Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, WR 48 tahun warga Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, MM 48 tahun, warga Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, PN 44 warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, NH 47 tahun warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, dan DM 31 tahun, warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Yoris mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga tentang adanya orang yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi.
Di salah satu hotel di daerah Antapani, Kota Bandung tempat pelaku menginap, anggota Satreskrim langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak Rp60 juta.
Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Cimahi dipimpin Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro melakukan penyelidikan di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
"Untuk mengungkap kasus ini, polisi menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya menyelidiki dua orang yang menjual uang palsu tersebut," kata mantan Kapolres Indramayu ini, di Cimahi, Senin, 12 Oktober 2020.
Di salah satu hotel di daerah Antapani, Kota Bandung tempat pelaku menginap, anggota Satreskrim langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak Rp60 juta.
Baca juga : Peredaran Uang Palsu Intai Pedagang Pasar Wates Kulon Progo
Dari hasil penyelidikan kedua tersangka ini, polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya di rest area KM 57 Tol Cipularang arah Jakarta. "Di rest area KM 57 anggota Satreskrim menangkap dua penjual uang palsu yang lain," kata Yoris.
Dari mereka, polisi pun mendapatkan uang tunai Rp18 juta sebagai barang bukti. "Dari sana, tim bergerak ke tempat pembuatan. Kami melakukan penangkapan dua orang di daerah Kabupaten Kuningan," ujarnya.
Enam pelaku bersama barang bukti uang palsu kini diamankan di Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau 245 jo 55 56 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup dan denda 100 miliar rupiah. []