Adik dan Ipar Tersangka Pengambilan Jenazah di Makassar

Polrestabes Makassar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengambilan jenazah PDP dari RS di Makassar dua diantaranya Adik dan Ipar.
Polisi saat memeriksa puluhan pengambil jenazah di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Jajaran Polrestabes Makassar telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengambilan jenazah kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar, Sulsel. Mereka ini, mulai dari adik hingga ipar almarhum.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan dalam kasus pengambilan jenazah PDP Covid-19 secara paksa. Dalam penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa puluhan orang dan menetapkan delapan orang tersangka.

Kita masih lakukan pengembangan kasus, kita sementara dalami yang lain dan kemungkinan para tersangka akan bertambah.

"Beberapa kejadian belakangan ini, dimana ada pengambilan jenazah suspect Covid-19 secara paksa dibeberapa rumah sakit. Menanggapi hal itu, kita bergerak cepat, baik Polda maupun Polrestabes, sehingga dibentuk tim penyidik dan kini sudah menetapkan delapan tersangka," kata Ibrahim Tompo, Selasa 9 Juni 2020, malam.

Dalam menetapkan ketiga tersangka tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan serta memeriksa 26 orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. 25 orang diantaranya kasus di rumah sakit (RS) Dadi dan satu orang kasus di rumah sakit (RS) Stella Maris. Sedangkan kasus di rumah sakit Labuang Baji, polisi juga telah mengamankan dan menetapkan lima orang. tersangka.

"Untuk kasus di rumah sakit Dadi, ada 25 orang diperiksa dan dua ditetapkan tersangka, untuk rumah sakit Stella Maris, satu orang ditetapkan tersangka dan rumah sakit Labuang Baji juga sudah ada lima tersangka," ucap Ibrahim.

Kedua orang tersangka di rumah sakit Dadi ini, masing-masing inisial SY, adik almarhum serta MR, ipar almarhum. Mereka berperan sebagai sopir mobil untuk membawa jenazah dan juga provokator, yang memprovokasi warga untuk mengambil paksa jenazah di rumah sakit.

"Untuk kasus yang lain, tetap kita akan lakukan pendalaman sampai semua jelas. Semua orang yang terlibat didalamnya akan didalami, selidiki dan akan kita proses pidana. Siapapun terlibat, akan dimintai pertanggung jawaban," tegas dia.

Ketiga orang pengambil jenazah secara paksa ini, akan dijerat dengan pasal Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Junto pasal 214 KUHP dan pasal 335 KUHP, ancaman maksimal sampai dengan 7 tahun penjara.

"Kita masih lakukan pengembangan kasus, kita sementara dalami yang lain dan kemungkinan para tersangka akan bertambah. Sementara pelaku yang telah ditangkap, telah diamankan di Mapolrestabes Makassar," ucap Ibrahim Tompo saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Ibrahim berharap, masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah di rumah sakit, karena polisi pasti bertindak. Tim Gabungan sudah dibentuk yaitu terdiri dari Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda, dan Jatanras Polrestabes Makassar.

Tim khusus ini nantinya untuk menangkal kejadian serupa dan tindakan tegas serta penegakan hukum akan dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.

Sebelumnya, kasus pengambilan jenazah PDP Covid-19 terjadi di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar, Sulsel. Mereka ini mengambil paksa jenazah keluarganya di rumah sakit (RS) karena menolak dilakukan pemakaman dengan standar protokol Covid-19. []

Berita terkait:

Berita terkait
Sembilan Pelaku Tawuran di Makassar Ditangkap Polisi
Sembilan pemuda pelaku tawuran antara kelompok di Kecamatan Bontoala Kota Makassar ditangkap polisi.
Kantor Lurah di Makassar Diserang OTK Dipicu Covid-19
Kantor Lurah Maccini Gusung di Jalan Maccini Baru Makassar dirusak OTK, penggerusakan diduga buntut adanya warga dikarantina karena Covid-19
Polisi Tangkap Pembobol Data Kependudukan di Makassar
Personel Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan pembobol data identitas yang digunakan registrasi kartu seluler
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.