Empat Lelang Proyek Dilaporkan ke Polda DIY

JGW menduga ada empat lelang proyek yang prosesnya tidak benar, kemudian melaporkan ke Polda DIY.
Direktur Eksekutif JGW Muhammad Dadang Iskandar saat melaporkan dugaan kejanggalan lelang proyek ke Polda DIY. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Jogjakarta Government Watch (JGW) melaporkan empat dugaan kejanggalaan proses lelang proyek di Yogyakarta yang dilakukan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Polda DIY.

Empat lelang proyek yang dilaporkan tersebut masing-masing proyek embung UII tahap II di Pakem Sleman senilai Rp 6,9 miliar, proyek pemeliharaan sabo dam Kali Boyong di Ngaglik Sleman nominal Rp 1,6 miliar, operasional pemeliharaan Selokan Mataram senilai Rp 710 juta, dan pembangunan rehab gedung Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) senilai Rp 1,9 miliar.

Direktur Eksekutif JGW Muhammad Dadang Iskandar menduga dari empat proyek tersebut beberapa di antaranya dimenangkan oleh perusahaan yang diduga abal-abal. Kejanggalan lain, proses lelang yang dilakukan penyelenggara, tidak dilakukannya evaluasi yang benar, proses verifikasi yang tak menyeluruh hingga tanpa adanya pengecekan lokasi kantor calon rekanan.

Dadang mengatakan, pihaknya mengajak masyarakaat mengawasi proyek tersebut mengingat karena merupakan proyek pemerintah. Pemenang tender seharusnya dilakukan secara benar dan perusahaan yang memiliki kualitas. "Jika asal-asalan dalam menentukan pemenang, maka dikhawatirkan pengerjaan proyek tidak maksimal,” ungkapnya usai melakukan pelaporan di Polda DIY, Kamis, 2 Juli 2020.

JGW sebenarya sudah melayangkan surat kepada pihak terkait untuk mengevaluasi lelang tersebut. Namun BP2JK DIY tidak memberikan tanggapan. Keberatan juga dilakukan beberapa perusahaan peserta lelang dengan melakukan upaya sanggah terhadap lelang proyek dari pemerintah tersebut.

Kami menduga sejak awal memang proses lelang tidak prosedural, hasilnya juga patut dipertanyakan.

Menurut Dadang, dalam aturan lelang saat ada peserta yang melakukan sanggah maka pihak penyelenggara wajib memberikan jawaban. Jika tidak memberikan jawaban maka lelang tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan. "Kami menduga sejak awal memang proses lelang tidak prosedural, hasilnya juga patut dipertanyakan," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pelaporan disertai bukti serupa sebelumnya juga telah dilakukan lembaga swadaya masyarakat ini ke Kejati DIY pada Senin, 29 Juli 2020.

Di bagian lain, Kepala BP2JK DIY, Yanuar Munlait menyatakan jajarannya sampai saat ini masih melakukan pengumpulan data dan mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait secara internal. Nantinya hasil tersebut akan diteruskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dia mengatakan, sesuai dengan Perpres 16/2018 pasal 77 terkait dengan pengaduan masyarakat, ayat 1 menyatakan masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel dan autentik. Sementara ayat 2 berisi aparat penegak hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. []

Berita terkait
PUPR Mulai Proses Lelang Bendungan Sepaku Semoi Kaltim
Kementerian akan menambah pasokan air baku Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Bendungan Sepaku Semoi yang sudah mulai proses lelang.
Sistem Lelang Proyek di Yogyakarta Perlu Diawasi
Lelang proyek pengadaan barang dan jasa rentan terjadi pelanggaran. JGW mengajak masyarakat ikut mengawasinya.
Proses Lelang Proyek di Tobasa Diduga Sarat Permainan
Pokja Pemilihan UKPPJ Kabupaten Toba Samosir, diduga sarat permainan dalam melakukan pelelangan proyek.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.