Makassar - Empat anggota Polri di Satuan Brigade Mobile (Brimob) Polda Sulsel diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka dipecat lantaran tidak masuk dinas hingga terlibat dengan penyalahgunaan narkotika.
Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Anis mengatakan, keempat anggota polri ini dipecat lantaran melalukukan pelanggaran berat dan tindak pidana. Mereka ada tidak masuk dinas dan juga terlibat peredaran narkotika.
Tentunya upacara ini sangat menyakitkan bagi satuan dan bagi diri saya pribadi selaku pimpinan.
"Kita sudah melaksanakan upacara PTDH, empat personel yang melakukan pelanggaran berupa disersi dan tindak pidana peredaran narkoba," kata Anis kepada Tagar, Rabu 13 Januari 2021.
Upacara PTDH yang diikuti seluruh Komandan Batalyon (Danyon) dan Komandan Detasemen (Danden) jajaran Brimob Polda Sulsel ini, Anis mengaku pemecatan ini sangat menyakitkan bagi satuan dan khusus pribadinya, sebagai seorang pimpinan.
"Tentunya upacara ini sangat menyakitkan bagi satuan dan bagi diri saya pribadi selaku pimpinan. Anggota yang terlibat narkoba, sudah menjalani tahanan di Lapas," tambahnya.
Kendati demikian, demi tegaknya aturan dan menjaga profesionalisme Polri, khususnya untuk mewujudkan Bhakti Brimob untuk Indonesia, bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat harus diberikan sanksi hingga sanksi terberat pun, yaitu pemecatan.
Namun, sanksi pemecatan tentunya, telah melalui proses panjang dan pertimbangan yang matang.
"Sebagai bentuk dari pembinaan karier personel agar lebih meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas, tentunya dibutuhkan reward. Sedangkan, hukuman diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran," jelas Anis.
Dari empat pasukan elit Polri yang dipecat itu, salah satunya merupakan seorang personel Batalyon C Pelopor. Anggota Brimob Bone berinisial HA ini, dipecat dari kedinasan Polri karena telah melakukan pelanggaran dinas.
Pelanggarannya itu berupa disersi atau telah meninggalkan tugas mulai dari 31 Mei 2019 hingga saat ini atau telah terhitung 19 bulan lamanya. Pemecatan HA ini pun telah tertuang dalam surat keputusan Kapolda Sulawesi Selatan nomor Kep/1163/XI/2020 tanggal 20 November 2020.
"Dengan dilakukannya upacara PTDH, yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan atau dipecat dari Brimob. Jadi apabila yang bertemu dengan yang bersangkutan dan masih mengaku sebagai anggota Brimob, tolong laporkan kepada kami," ucap Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan, secara terpisah. []