Elit Demokrat yang Terjerat Kasus Korupsi Besar

Ini dia elit Demokrat yang terjerat kasus korupsi besar.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara di depan kader dan anggota calon legislatif (caleg) Partai Demokrat se-Riau di kota Pekanbaru, Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/12/2018). (Foto: Antara/Aswaddy Hamid)

Jakarta, (Tagar 22/3/2019) - Partai Demokrat sempat digegerkan oleh beberapa elit yang terjerat korupsi. Meskipun memiliki tagline 'Katakan tidak pada korupsi' pada setiap kampanyenya.

Partai Demokrat adalah sebuah partai politik Indonesia yang  didirikan pada 9 September 2001 dan disahkan pada 27 Agustus 2003. 

Pendirian partai ini erat kaitannya dengan niat untuk membawa Susilo Bambang Yudhoyono, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan dibawah kepemimpinann mantan presiden Megawati.

Elit Partai Demokrat yang terjerat korupsi:

1. Jero Wacik

Jero WacikTerpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri ESDM itu mengajukan PK setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Mahkamah Agung pegadilan Tipikor Jakarta memvonis dirinya hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta uang pengganti Rp 5,07 miliar. Pada akhirnya KPK menjerat Jero dengan pasal pemerasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik menghabiskan sebagian sisa hidupnya dibalik bui akibat dirinya terbukti telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi.

Mahkamah Agung pegadilan Tipikor Jakarta memvonis dirinya hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta uang pengganti Rp 5,07 miliar. Pada akhirnya KPK menjerat Jero dengan pasal pemerasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Muhammad Nazaruddin

Pada Juni 2011, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjadi terpidana kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus Nazaruddin berdasarkan pengembangan penyidikan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.Mohammad NazaruddinNAZARUDDIN JADI SAKSI KASUS E-KTP: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11). Saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menayakan kembali keterangan Nazaruddin di BAP mengenai "commitment fee" yang diterima sejumlah Anggota DPR, antara lain Setya Novanto. (Foto: Ant/Rosa Panggabean)

Pada Juni 2011, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjadi terpidana kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus Nazaruddin berdasarkan pengembangan penyidikan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.

Sebelumnya dia dijadikan saksi untuk dimintai keterangan. Dalam kesaksiannya Nazaruddin menyebutkan ada beberapa petinggi Demokrat lainnya yang diduga menerima duit dari perusahaannya, yakni mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng, dan dua anggota DPR, Angelina Sondakh dan Wayan Koster.

Setelah dilakukan penyidikan, Nazaruddin terjerat kasus pencucian uang dan korupsi Wisma Atlet, sehingga dia divonis hukuman 7 tahun penjara.

3. Angelina Sondakh

KPK menetapkan mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, pada, 3 Februari 2012.Sandiaga Bersaksi di TipikorSandiaga dan Angelina Bersaksi di Tipikor Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno (kiri) dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh (kanan) bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. (Foto: Ant/Akbar Nugroho Gumay).

KPK menetapkan mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, pada, 3 Februari 2012.

Angelina, atau biasa disapa Angie dituduh telah menerima uang melalui Mindo Rosalina Manullang, anak buah Muhammad Nazaruddin.

Suap terkait dengan pembangunan Wisma Atlet, tempat Angie menjadi anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat.  Kasus korupsi yang dilakukannya itu menyebabkan dirinya divonis hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal hukuman 12a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu majelis juga meminta Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp 12,58 miliar ditambah US$ 2,350 juta yang sudah dia terima, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

4. Andi Alifian Malarangeng

Andi MalaranggengMantan menteri pemuda dan olahraga, Andi Malaranggeng awalnya diduga melakukan tindakan korupsi priyek hambalang, Bogor, Jawa barat. (Foto: Istimewa)

Mantan menteri pemuda dan olahraga, Andi Malaranggeng awalnya diduga melakukan tindakan korupsi priyek hambalang, Bogor, Jawa barat. Namun pada akhirnya dia ditahan pada 17 Oktober 2013 dengan alasan tersangka.

Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Selain Andi, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andi dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara, dan kini dirinya telah bebas setelah menjalani hukuman tersebut.

. 5. Anas Urbaningrum

Tidak hanya anggotanya saja, bahkan mantan ketua umum partai biru ini pun ikut serta terlibat dengan kasus korupsi Hambalang, selain itu dia juga melakukan tindak pidana pencucian uang.Anas UrbaningrumMantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Sidang tersebut mengagendakan jawaban jaksa penuntut umum atas materi peninjauan kembali yang diajukan oleh Anas Urbaningrum. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Tidak hanya anggotanya saja, bahkan mantan ketua umum partai biru ini pun ikut serta terlibat dengan kasus korupsi Hambalang, selain itu dia juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pria yang disapa Anas itu pertama kali ditetapkan tersangka pada Februari 2013 dan akhirnya ditahan pada 10 Januari 2014. Hal itu pun terbukti dengan penelusuran harta Anas yang dilakukan KPK. Dia pun divonis hukuman 14 tahun penjara. []

Berita terkait