Jakarta, (Tagar 22/3/2019) - Partai Demokrat sempat digegerkan oleh beberapa elit yang terjerat korupsi. Meskipun memiliki tagline 'Katakan tidak pada korupsi' pada setiap kampanyenya.
Partai Demokrat adalah sebuah partai politik Indonesia yang didirikan pada 9 September 2001 dan disahkan pada 27 Agustus 2003.
Pendirian partai ini erat kaitannya dengan niat untuk membawa Susilo Bambang Yudhoyono, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan dibawah kepemimpinann mantan presiden Megawati.
Elit Partai Demokrat yang terjerat korupsi:
1. Jero Wacik
Mahkamah Agung pegadilan Tipikor Jakarta memvonis dirinya hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta uang pengganti Rp 5,07 miliar. Pada akhirnya KPK menjerat Jero dengan pasal pemerasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik menghabiskan sebagian sisa hidupnya dibalik bui akibat dirinya terbukti telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi.
Mahkamah Agung pegadilan Tipikor Jakarta memvonis dirinya hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta uang pengganti Rp 5,07 miliar. Pada akhirnya KPK menjerat Jero dengan pasal pemerasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Muhammad Nazaruddin
Pada Juni 2011, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjadi terpidana kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus Nazaruddin berdasarkan pengembangan penyidikan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.
Pada Juni 2011, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjadi terpidana kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus Nazaruddin berdasarkan pengembangan penyidikan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.
Sebelumnya dia dijadikan saksi untuk dimintai keterangan. Dalam kesaksiannya Nazaruddin menyebutkan ada beberapa petinggi Demokrat lainnya yang diduga menerima duit dari perusahaannya, yakni mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng, dan dua anggota DPR, Angelina Sondakh dan Wayan Koster.
Setelah dilakukan penyidikan, Nazaruddin terjerat kasus pencucian uang dan korupsi Wisma Atlet, sehingga dia divonis hukuman 7 tahun penjara.
3. Angelina Sondakh
KPK menetapkan mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, pada, 3 Februari 2012.
KPK menetapkan mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, pada, 3 Februari 2012.
Angelina, atau biasa disapa Angie dituduh telah menerima uang melalui Mindo Rosalina Manullang, anak buah Muhammad Nazaruddin.
Suap terkait dengan pembangunan Wisma Atlet, tempat Angie menjadi anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat. Kasus korupsi yang dilakukannya itu menyebabkan dirinya divonis hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal hukuman 12a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu majelis juga meminta Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp 12,58 miliar ditambah US$ 2,350 juta yang sudah dia terima, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
4. Andi Alifian Malarangeng
Mantan menteri pemuda dan olahraga, Andi Malaranggeng awalnya diduga melakukan tindakan korupsi priyek hambalang, Bogor, Jawa barat. Namun pada akhirnya dia ditahan pada 17 Oktober 2013 dengan alasan tersangka.
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Selain Andi, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andi dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara, dan kini dirinya telah bebas setelah menjalani hukuman tersebut.
. 5. Anas Urbaningrum
Tidak hanya anggotanya saja, bahkan mantan ketua umum partai biru ini pun ikut serta terlibat dengan kasus korupsi Hambalang, selain itu dia juga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Tidak hanya anggotanya saja, bahkan mantan ketua umum partai biru ini pun ikut serta terlibat dengan kasus korupsi Hambalang, selain itu dia juga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pria yang disapa Anas itu pertama kali ditetapkan tersangka pada Februari 2013 dan akhirnya ditahan pada 10 Januari 2014. Hal itu pun terbukti dengan penelusuran harta Anas yang dilakukan KPK. Dia pun divonis hukuman 14 tahun penjara. []