Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut ekspor benih lobster tak menyalahi aturan.
Diketahui, aturan tersebut membuat Edhy Prabowo bersama jajaran pejabat KKP terjaring OTT KPK pada Rabu, 25 November 2020.
Melalui akun Twitternya @susipudjiastuti, tampak mengunggah sebuah berita dari media online pernyataan Luhut. Unggahan itu disertai kalimat serupa dengan judul.
"Luhut Nyatakan Permen soal Lobster Era Edhy Prabowo Tak Salah," cuit Susi pada Jumat, 27 November 2020 malam lewat akun Twitternya.
Luhut Nyatakan Permen soal Lobster Era Edhy Prabowo Tak Salah.
Baca juga: Edhy Ditangkap KPK, Gerakan Muda Usul Pengganti ini ke Jokowi
Tak lama kemudian, Susi kembali mengunggah emoji sedih, marah, hingga heran menanggapi cuitan awalnya.
Namun, Susi tidak memberikan tanggapan atas kasus yang menjerat Edhy tersebut. Meski tidak menanggapi, Susi akhir-akhir ini tampak aktif di akun sosial medianya membagikan perkembangan terkini atas kasus suap yang menjerat Edhy dan sebagian petinggi KKP tersebut.
Diketahui, selama menjadi menteri KKP, Susi tegas melarang ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Tetapi, keran ekspor dibuka oleh Edhy lewat Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, pada Mei 2020.
Baca juga: Menteri Edhy Ditangkap, Kementerian KKP Raih Penghargaan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang KKP di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK. []