Makassar - Mantan Wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang bersumber dari APBD tahun 2018 sebesar Rp 60 miliar di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sul-Sel, Kamis 5 Desember 2019.
Kehadiran Danny Pomanto sapaan akrap Moh Ramdhan Pomanto di dalam persidangan tersebut untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Pratu dan dua hakim anggota yakni, Muhammad Farid serta Muhammad Syukri.
Perkara dugaan korupsi ini terdapat dua terdakwa yang juga dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, mantan sekretaris KPU, Sabri dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar, Habibi.
Pertanggungjawabannya itu dari penerima hibah. Memang pada saat itu kita mendesak inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam sidang ini ketua majelis hakim, Daniel Pratu mempertanyakan proses pencarian anggaran hibah ke KPU Makassar dalam rangka Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Makassar tahun 2019.
Danny Pomanto dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dicecar dengan sejumlah pertanyaan terkait proses pencarian anggaran hibah Pemkot Makassar ke KPU Makassar dalam pemilihan kepala daerah tersebut tahun 2018.
Eks Wali kota Makassar ini mengaku dirinya saat menjabat sebagai Wali kota dalam proses pencarian anggaran hibah ini tidak dia ketahui. Ia mengaku hanya sebatas menandatangani surat permohonan
"Surat pencarian tapi saya tidak paham yang mulia. Kalau tidak saya disitu ada semacam proposal kemudian kami langsung melakukan koordinasi dengan kesbangpol yang mulia," kata DP dihadapan majelis hakim.
Dalam prosedur pencariannya lanjut Danny, sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Kemudian ketua majelis hakim kembali mempertanyakan anggaran hibah yang telah dicairkan diserahkan kemana.
"Otomatis masuk ke penerima hibah, ke rekening KPU," ucapnya.
Setelah pencarian anggaran hibah sebesar Rp 60 miliar itu, aku Danny, dirinya tidak mengetahui lagi karena saat itu dirinya maju kembali sebagai calon Wali kota Makassar. Selanjutnya, Danny mendesak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan keuangan terkait Pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut.
"Pertanggungjawabannya itu dari penerima hibah. Memang pada saat itu kita mendesak inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Kebetulan saat saya sendiri yang meminta hal itu. Tiga kali kalau tidak salah saya surati, karena kebetulan saya adalah wali kota yang bertanggung jawab secara keseluruhan dan saat selesai Pilkada saya meminta inspektorat untuk dilakukan audit," ungkapnya
Sementara, Tim JPU Mudazzir juga mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi terkait didesaknya inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap KPU Makassar perihal penggunaan anggaran hibah tersebut.
Namun, Danny tidak dapat menyebutkan jumlah temuan kerugian negara dalam penggunaan anggaran hibah di KPU Makassar. Karena alasannya dia tidak tahu jumlah temuan dari inspektorat.
Sedangkan, untuk kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana hibah Pilwakot Makassar ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian sebanyak Rp 5 miliar.
"Iya saya minta inspektorat untuk menindaklanjuti sesuai prosedur berlaku. Kalau nilai temuannya saya tidak paham, yang jelas ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan itu yang saya hafal betul. Misalnya ada sisa anggaran otomatis itu harus dimasukkan ke rekening, itu tidak dilaksanakan," pungkasnya.
Usai memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, Danny Pomanto pun kemudian meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Makassar bersama para koleganya.
Hingga saat ini, sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar di KPU Makassar masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. []
Baca juga:
- Dua Tersangka Korupsi Kapal Disdik Sul-Sel Diperiksa
- Paman yang Menganiaya Keponakan di Makassar Diciduk
- Doti, Penyebab Pria di Bantaeng Ditikam