Eks Polisi Kendalikan Sindikat Narkoba di Simalungun

Seorang mantan anggota kepolisian terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ilustrasi polisi menggunakan narkoba. (Desain: Gilang)

Simalungun - Seorang mantan anggota kepolisian terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dia adalah SP, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar sebagaimana diakui Humas Lapas, Hiras Silalahi.

"Saya baru dapat informasi itu. Dia (SP) memang tinggal di sel pengasingan kita dan mantan polisi," kata Hiras, saat dihubungi Tagar, Rabu 4 Desember 2019.

Keterlibatan SP dalam peredaran narkoba terutama jenis sabu, terungkap setelah aparat Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap lima pria dalam rentang Senin-Selasa, 2-3 Desember 2019.

Mereka yakni, AB, 32 tahun, AS, 26 tahun, YS, 23 tahun, RA, 25 tahun, SHP, 40 tahun. Ke limanya merupakan warga Kampung Buntu, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasubbag Humas Polres Simalungun Iptu Lukman Hakim Sembiring, mengatakan ke lima pria itu ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran sabu. Sudah ditahan dan dalam pemeriksaan untuk pengembangan.

Dikatakannya, semula petugas membekuk AB, AS, dan YS dari salah satu gubuk persawahan di Nagori Purba, Kecamatan Pematang Bandar, tak jauh dari kediaman ke tiganya, Senin 2 Desember 2019.

Kita masih mengumpulkan data-data. Sabar ya

Dari mereka polisi menyita barang bukti berupa satu kotak permen warna hijau, di dalamnya ada lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

"Mereka mengaku memperoleh sabu dari RA," ungkap Lukman dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2019.

Di hari yang sama, RA berhasil diringkus di kediaman orangtuanya, di Nagori Purba Ganda. Dari situ, polisi mengamakan barang bukti di antaranya 16 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

Kepada polisi, RA mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial SP, seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Jalan Sangnaualuh, Kabupaten Simalungun. SP adalah mantan anggota Polri. RA menerima sabu dari adik SP bernama SHP.

Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan. SHP pun berhasil ditangkap ke esokan harinya di Desa Pematang Kerasaan Rejo, Nagori Bandar, Selasa 3 Desember 2019.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu, dan barang bukti lainnya.

"Tersangka (SHP) mengaku memperoleh sabu dari RH, yang mana sebelumnya melalui komunikasi SHP kepada SP. SP memerintahkan tersangka untuk mengambil sabu kepada RH. Kita masih melakukan pengembangan pada RH," terang dia.

Menanggapi sindikat peredaran sabu itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar, mengatakan belum melakukan pengembangan menuju Lapas Klas IIA Pematangsiantar. Eduar mengaku, pihaknya masih fokus melakukan pengembangan ke RH.

"Kita masih mengumpulkan data-data. Sabar ya," ujarnya singkat melalui sambungan telepon seluler, Rabu 4 Desember 2019. []

Berita terkait
Polres Siantar Tangkap 17 Tersangka Narkoba
Polres Pematangsiantar mengungkap 11 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 17 orang. Di antaranya 16 pria dan 1 wanita.
Janda di Kediri Nekat Selundupkan Narkoba ke Lapas
Modus DAB menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kediri dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam celana dalam.
Dua Polisi Aceh Dipecat Karena Narkoba
Dua personel polisi dari kesatuan Polisi Resor (Polres) Aceh Utara, Aceh dipecat karena mengkonsumsi narkoba dan disersi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi