Pematangsiantar - Selama November 2019, Polres Pematangsiantar mengungkap 11 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 17 orang. Di antaranya 16 pria dan 1 wanita.
"Dari 17 tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 30,9 gram, ganja dengan berat 17,7 Kg, dan pil ekstasi seberat 9,7 gram," papar Kapolres Pematangiantar AKBP Budi Pardamean Saragih, Rabu 4 Desember 2019.
Seluruh tersangka, kata dia, dijerat Pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman keseluruhannya di atas lima tahun penjara," tegas dia.
"Kalau dibilang bandar ada beberapa orang, pengedar juga ada. Kita tetap terus lanjutkan dalam pemberantasan narkoba," tandasnya.
Tangkapan lebih banyak dari Kecamatan Siantar Utara
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, menuturkan untuk Desember pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tangkapan yang masih dalam proses hukum.
Dari 11 kasus di November, kata dia, Kecamatan Siantar Utara mendominasi di antara kecamatan yang ada di Kota Sapangambei Manoktok Hitei ini.
"Tangkapan lebih banyak dari Kecamatan Siantar Utara, ada tiga laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang," ujar David.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan tetap lebih bekerja keras dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
David juga tak menampik, jaringan gembong narkoba Kota Pematangsiantar RR alias Rego, 32 tahun, berhasil diringkus di bulan November.
"Ada jaringan dia [Rego] dari beberapa orang yang diamankan dari 17 orang itu," pungkasnya. []