Eks Dirut Jadi Tersangka, BTN Akan Hormati Proses Hukum

Kejaksaan Agung menetapkan mantan direktur utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Maryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan direktur utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Maryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 3,127 miliar. (Foto: Tagar/YouTube/Mantn Dirut Bank BTN, Maryono).

Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan direktur utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Maryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 3,127 miliar dari dua debitur, PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Properti masing-masing Rp 2,257 miliar dan Rp 870 juta.

Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung. "Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah” katanya dalam penjelasan Selasa malam, 6 Oktober 2020, seperti dikutip dari emitennews.com.

Selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan.

Ari menambahkan, BTN menyalurkan kredit kepada PT Pelangi Putera Mandiri pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property tahun 2013. Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

Gedung BTNIlustrasi - Gedung Bank Tabungan Negara atau BTN. (Foto: Tagar/Moneter)

“Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari.

Menurutnya, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya. “Kami sudah melakukan MOU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal,” ucap Ari.

Ari mengatakan selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan. Terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang kredit komersial (commercial lending) & bidang Pengadaan (Procurement).

ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada Tahun 2025,” tutur Ari. []

Berita terkait
BTN Bidik Nasabah Milenial Melalui Batara Spekta
BTN terus melakukan upaya startegis guna memperkuat bisnis perseroan. Kali ini, bank spesialis perumahan itu membidik kalangan milenial
BTN Targetkan 2 Juta Pengunjung IPEX Virtual Perdana
BTN menggelar pameran properti, Indonesia Property Expo atau IPEX yang digelar secara virtual 4D.
Bank BTN Cetak 24 Ribu Lebih Calon Pengembang Muda
Bank BTN terus berupaya untuk bisa banyak mencetak calon pengembang muda. Hingga medio Agustus 2020, BTN telah mencetak lebih dari 24.000.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.