TAGAR.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai oleh Heru Konjtro memvonis Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming 10 tahun penjara.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada MHM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman Mardani H Maming. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa Mardani H Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.[]