Medan - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Hardi Mulyono kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5 Medan pada Kamis, 4 Juni 2020.
Sebelumnya, anggota DPRD periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar ini sudah diperiksa pada Rabu, 3 Juni 2020. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho.
Lelaki berkacamata ini datang didampingi seorang sopir dengan menggunakan mobil Innova berwarna hitam BK 1853 EM. Hardi memasuki ruangan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.10 WIB.
Ketika dicegat Tagar mengenai proses pemeriksaan KPK setelah keluar dari ruangan Ditreskrimsus, Hardi memilih bungkam. Dia mengatakan tidak ada yang perlu diklarifikasi.
"Klarifikasi apa? Tak ada yang perlu diklarifikasi," ungkapnya, melambaikan tangan sambil memasuki mobilnya.
12 nama telah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka inisial RN
Sehari sebelumnya, Hardi juga memenuhi panggilan KPK. Dia datang pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 12.20 WIB.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan telah menjadwalkan pemeriksaan 12 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di Tanjung Gusta dan Mapolda Sumatera Utara pada Kamis, 4 Juni 2020. Mereka ditetapkan sebagai saksi atas tersangka RN.
"12 nama telah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka inisial RN," ungkap Ali Fikri kepada Tagar melalui pesan singkat WhatsApp.
Ke-12 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 yang diperiksa, di antaranya H. Isma Fadly Pulungan (Fraksi Golkar), Jamaluddin Hasibuan (Fraksi Drmokrat), Japorman Saragi (Fraksi PDIP), Layari Sinukaban (Fraksi Demokrat), dan Marahalim Harahap (Fraksi Demokrat).
Megalia Agustina (Fraksi Demokrat), Murni Elieser Verawaty Munthe (Fraksi Demokrat), Richard Eddy Marsaut Lingga (Fraksi Golkar), Sony Firdaus (Fraksi Gerindra), Syahrial Harahap (Fraksi PAN), Tohonan Silalahi (Fraksi PDS), dan Washington Pane (Fraksi Demokrat).
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 jadi tersangka. KPK menduga mereka itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka itu diduga menerima suap senilai Rp 300-350 juta per orang.
Dugaan suap tersebut terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,2012-2014, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara tahun 2015.[]