Efektifkah Pidana Alternatif Jadi Solusi Lapas Overload?

Di beberapa negara maju misalnya Belanda dan negara-negara Eropa lainnya telah membuktikan bahwa penggunaan pidana alternatif bagi pelaku kejahatan
Ilustrasi penjara (Foto: Cleveland.com)

Jakarta - Pidana alternatif menjadi salah satu solusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Aturan mengenai itu sedang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Pidana alternatif memang salah satu solusi, cuman kita belum melaksanakannya di Indonesia dan belum tahu efektif atau tidak," kata Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dilansir Antara, Kamis, 9 September 2021.

Namun, di beberapa negara maju misalnya Belanda dan negara-negara Eropa lainnya telah membuktikan bahwa penggunaan pidana alternatif bagi pelaku kejahatan terbukti efektif menekan tingkat hunian di lapas, katanya pula.

Akan tetapi, meskipun pidana alternatif merupakan salah satu solusi dari masalah over kapasitas lapas, Iwan mengingatkan tidak semua kasus kejahatan dapat dimasukkan atau diselesaikan menggunakan pidana alternatif.

Kejahatan-kejahatan luar biasa misalnya kasus korupsi, tindak pidana terorisme dan bandar narkoba, tidak bisa dimasukkan dalam penerapan pidana alternatif.

"Jadi, pidana alternatif ini hanya untuk kejahatan-kejahatan tertentu saja," kata Iwan.

Sebagai contoh, orang yang terpaksa mencuri untuk kebutuhan makan dan minum atau memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya bisa diterapkan pidana alternatif, misalnya pidana sanksi sosial.


Pidana alternatif memang salah satu solusi, cuman kita belum melaksanakannya di Indonesia dan belum tahu efektif atau tidak.


Contoh lain, orang yang tanpa sengaja atau akibat kelalaiannya mengakibatkan suatu permasalahan hukum, maka penegak hukum bisa menerapkan pidana alternatif.

Oleh karena itu, sebelum pidana alternatif diterapkan, maka harus ada klasifikasi yang jelas untuk menentukan kejahatan apa saja yang bisa diselesaikan melalui pidana alternatif.

"Tidak semua kejahatan, apalagi kejahatan luar biasa sama sekali tidak cocok diterapkan dengan pidana alternatif," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Lapas Jateng Over Kapasitas, Ribuan Napi Dapat Cuti
Semua Lapas dan Rutan di Jawa Timur over kapasitas. Salah satu cara menguranginya adalah dengan memberikan cuti jelang bebas hingga remisi.
Napi yang Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang Dipindahkan
Kemungkinan tidak hanya lapas di Provinsi Banten saja, tetapi lapas-lapas di luar Provinsi Banten yang sekiranya masih ada kapasitas.
Kemenkumham Bentuk 5 Tim Tangani Kasus Kebakaran di Lapas
Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Kemenkumham membentuk lima tim untuk membantu penanganan kasus kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.