Lapas Kelas II B Cianjur Over Kapasitas

Tidak semua kejahatan harus dipidana, bisa pidana sosial misalnya menyapu jalan dengan tidak digaji seandainya dia melakukan tindak pidana ringan
Gedung Lapas Cianjur, Jabar. (Foto: Tagar/Muhammad Ginanjar)

Cianjur - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur, Jawa Barat, melebih kapasitas meskipun sebanyak 126 narapidana Lapas Cianjur sudah mendapatkan asimilasi rumah, Peraturan Menteri No 10 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam Lapas.

Padahal dalam ketentuan Lepas kelas II B Cianjur, harusnya menampung maksimal 350 orang narapidana, saat ini ada sebanyak 711 orang Narapidana yang masih ada dalam sel tahanan. “Kapasitas Cianjur secara bangunan fisiknya hanya 350, tapi per hari ini diisi oleh 711 yang stay di dalam berarti sudah 90 persen lebih overnya," kata Kepala seksi Pembinaan Lapas kelas II B Cianjur, Yulius Juhertantono, di Cianjur, Rabu, 22 April 2020.

Yulius menuturkan, banyaknya napi yang masuk ke Lapas Cianjur ini, karena banyak tindak kejahatan yang dilakukan. Menurut Yulius, penambahan juga tidak menjadi solusi, yang lebih penting, kata Yulius, berbagai pihak dapat bekerjasama meminimalisir kejahatan di luar. Tidak semua kejahatan tidak harus dipidana. Banyak hal-hal yang sebenarnya bisa dilaksanakan, pidana sosial misalnya bisa menyapu jalan, dengan tidak digaji seandainya dia melakukan tindak pidana ringan.

“Misalnya dia berjudi itu kan tidak perlu masuk ke lapas misalnya buat apa, toh nanti anak istrinya tidak makan karena dia kehilangan pencari nafkah. Terus Negara malah ngasih makan nambah anggaran juga, terus lapas jadi penuh, sama sekali tidak ada faedahnya,“ papar Yulius.

Yulius menambahkan, Lapas ini merupakan hilirnya ujung, mau tidak mau harus menerima narapidana dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Sebesar apapun nanti, kalau kejahatan banyak, ya tentu tidak akan cukup lapas ini,“ ungkap Yulius.

Yulius mengatakan, saat ini untuk ruangan kamarnya ada yang besar dan ada yang kecil, yang kecil diisi oleh 10 orang napi, sementara ruangan yang besar diisi oleh 20 orang napi. “Maksudnya harus ada persamaan persepsi dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan masyarakat juga bagaimana caranya agar tindak kejahatan di luar semakin minim,“ imbuhnya.

Yulius mengatakan, Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah harus melaksanakan isolasi mandiri rumah, dan tidak boleh keluar rumah, karena statusnya masih narapidana Lapas Cianjur. “Sampai dengan kemarin sudah 121 narapidana, hari ini rencananya 5 org lagi, jadi total 126 narapidana yg keluar, jadi total yang ada 711,“ ungkap Yulius. []

- Muhammad Ginanjar

Berita terkait
Sebanyak 112 Napi Lapas Cianjur Asimilasi Rumah
Narapidana program asimilasi rumah tetap harus menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing sampai bebas bersyarat dan wabah Covid-19 selesai
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.