Takalar - Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar menangkap MR, 20 tahun, pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Takalar, Sulsel. Putra pengusaha ini ditangkap di area kawasan Wisata Pantai Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulsel, Kamis 11 Juni 2020.
Penangkapan terhadap MR berdasarkan penunjukan dari pelaku sebelumnya, WF dan A, yang berhasil ditangkap pada 30 Januari 2020, lalu. MR disebut sebagai bandar sabu, tempat dimana kedua pelaku memperoleh barang haram tersebut.
Dia ditangkap di dalam kamar penginapan wisata Pantai Topejawa.
Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan mengatakan, MR merupakan pengedar narkoba di Kabupaten Takalar yang masuk dalam target operasi polisi. Dia berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Tim Drugs Hunter Polres Takalar.
"Dia ditangkap di dalam kamar penginapan wisata Pantai Topejawa. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti handphone pelaku," kata Sumarwan saat dikonfirmasi Tagar, Kamis 11 Juni 2020.
Sumarwan menjelaskan penangkapan terhadap MR berdasarkan penunjukan dari pelaku sebelumnya, WY dan A, yang berhasil ditangkap pada 30 Januari 2020, lalu.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan sabu tersebut dari MR. Sehingga, petugas langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku.
"Pelaku dikabarkan putra dari pemilik wisata permandian Topejawa. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. []