Dugaan Korupsi di Sabang, Tersangka Korporasi Hadir di KPK

Dugaan korupsi di Sabang, tersangka korporasi hadir di KPK. Direktur PT Tuah Sejati (TS) M Taufik penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 21/5/2018) - Direktur PT Tuah Sejati (TS) M Taufik hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka atas perusahaan yang dipimpinnya tersebut, Senin (21/5).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, Taufik hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.

“Tadi sekitar pukul 10:00 WIB, salah satu Direktur PT TS, M Taufik didampingi kuasa hukum datang ke KPK memenuhi panggilan terhadap PT TS sebagai tersangka,” ungkap Febri dalam pesan singkatnya, Senin (21/5).

Sebagai informasi, KPK menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh, pada kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Dugaan melawan hukum itu terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp 793 miliar.

Atas hal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan Rp 313 miliar. Sementara itu, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 miliar.

Adapun penetan kedua korporasi sebagai tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang membelit sejumlah tersangka sebelumnya.

Sebelumnya KPK telah memproses empat orang tersangka dengan tiga orang yang sudah divonis yaitu, pertama Heru Sulaksono, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy. Ketiga, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek, Ruslan Abdul Gani.

Sementara satu tersangka lain, yakni Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad saat ini berkasnya dilimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan untuk dilakukan gugatan perdata TUN. (sas)

Berita terkait
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.