Pematangsiantar - Direktur Eksekutif Jokowi Watch Tigor Doris Sitorus berpendapat, laporan dugaan gratifikasi Komjen Agus Andrianto sebagai penghambat baginya menjadi suksesor Kapolri pengganti Idham Azis.
Dia mengatakan, persoalan dugaan kasus gratifikasi yang sempat dilaporkan Pengacara Joko Pranata Situmeang dapat menjegal posisinya sebagai orang nomor satu di Kepolisian.
Salah kalau Neta masih mensejajarkan Agus dengan polisi-polisi tangguh yang lain, seperti Listyo Sigit (Kabareskrim), Wakapolri (Gatot Eddy Pramono). Sudahlah sudah beda kelas lah
"Seperti Agus, walaupun masih muda, dia sudah ada catatan. Catatannya, yaitu dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu penyelenggara negara ke dia. Jadi menurut saya, itu sudah gugurlah," katanya dihubungi Tagar, Senin, 15 Mei 2020.
Baca juga: Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK
Lantas, dia juga menyoroti kenaikan posisi Agus Andrianto saat menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapoldasu) menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda).
"Lagian kawan ini (Agus) dari Wakapolda Sumatera Utara yang pada saat itu TPA (Tes Potensi Akademik) langsung menjadi Kapolda. Saya juga bingung hierarki di Polri ini. enggak paham saya," ujarnya.
Dalam persoalan ini, dia meminta agar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane tidak menyetarakan posisi Agus Andrianto dengan polisi tangguh lainnya.
"Salah kalau Neta masih mensejajarkan Agus dengan polisi-polisi tangguh yang lain, seperti Listyo Sigit (Kabareskrim), Wakapolri (Gatot Eddy Pramono). Sudahlah sudah beda kelas lah," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam memilih sosok petinggi Kepolisian di negeri ini seharusnya perjalanan karir sosok yang dijagokan dilihat terlebih dahulu. Bukan sekadar berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen)
Baca juga: Sebulan Lebih KPK Belum Periksa Komjen Agus Andrianto
"Itu yang perlu, jangan asal karena dia sudah Komjen jadi calon kuat Kapolri. Lihat dulu dong track record nya, diproses dulu itu (laporan gratifikasi di KPK)," ucap Tigor.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang diterima pada saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara.
Menurut Joko Pranata Situmeang selaku pelapor kepada Tagar mengatakan, gratifikasi diterima Agus pada saat menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani pada 22 Juni 2019.
"Dalam acara tersebut beliau didaulat sebagai saksi dari pernikahan adik ipar Bupati Tapteng tersebut," katanya di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2020.
Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan ini menjelaskan, Agus menerima fasilitas penggunaan pesawat khusus (carter) saat menghadiri pesta pernikahan tersebut. Bahkan diyakini biaya penggunaan pesawat tersebut cukup mahal.
"Di mana beliau hadir di Tapteng itu menggunakan pesawat carter dan kita sudah mencari info di lapangan bahwa biaya pesawat tersebut berbiaya US 8.000 per jam. Belum termasuk waiting time," Joko Pranata Situmeang. []