Dugaan Anggota DPR RI Intervensi Kasus Bos Dealer Nissan

Bos dealer mobil Nissan jadi tersangka pidana perlindungan konsumen. Berkasnya sudah lengkap, meski ada upaya intervensi dari politisi Senayan.
Dirut PT JKM Kenny Kusuma, yang juga dealer mobil Nissan. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Tersangka Kenny Kusuma, Direktur Utama dan pemilik PT Jayatama Kencana Motor selaku dealer mobil Nissan, berkasnya sudah lengkap atau P21 di kejaksaan. Sebelumnya kasus dilimpahkan Polres Tangerang Selatan pada 30 November 2020 lalu.

Pelapor dalam hal ini LQ Indonesia Lawfirm, sebelumnya mensinyalir adanya intervensi seorang anggota Komisi III DPR RI yang membawahi bidang hukum, berupaya agar kasus Kenny Kusuma tidak sampai P21 atau proses hukum tidak berlanjut.

"Mengetahui adanya percobaan intervensi anggota Komisi III DPR ke kejaksaan, langsung LQ Indonesia membuat surat aduan ke Jamwas dan Jampidum, meminta agar kasus bisa berjalan sesuai koridor hukum," ungkap Priyono Adi Nugroho selaku Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm, dalam pernyataan tertulis pada Rabu, 23 Desember 2020.

Untungnya, kata Priyono, Kejaksaan Agung merespons secara positif. Perkara kemudian diekspos dan digelar sehingga dinyatakan memenuhi unsur (fulltoide) dan akhirnya dinyatakan P21.

Lebih jauh beber Priyono, upaya menghentikan perkara tidak sampai di situ. Ada pihak yang datang ke Kejari Tangerang Selatan dan meminta agar kasus Nissan ini di kejaksaan bisa diberikan P19 Mati.

"Yakni istilah meminta jaksa agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian untuk melengkapi pemberkasan dengan petunjuk yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh kepolisian dengan maksud agar kasus tersangka Kenny Kusuma tidak bisa lanjut," ungkap Priyono kemudian.

Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, sebagai aparat penegak hukum, LQ Indonesia Lawfirm tidak gentar melawan pejabat yang berusaha bermain dalam kasus ini.

Dia menduga, jika bukan LQ Indonesia Lawfirm yang memproses laporan polisi kasus ini, Kenny Kusuma tidak akan menjadi tersangka, apalagi bisa naik status P21 di kejaksaan.

Kami selaku advokat menegakkan keadilan dan beruntung kami didukung media nasional yang selalu mengawal kasus ini

Alvin lantas menyerukan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberi atensi atas kasus ini.

Menurut dia, jika Kapolda bisa dengan tegas menangkap dan menahan MRS yang diduga melanggar aturan kerumunan, selayaknya hal itu juga bisa dilaukan terhadap seorang tersangka yang merupakan dealer mobil, yang memalsukan dan melecehkan profesi dan institusi Polri dengan memalsukan surat keterangan kendaraan yang menjadi wewenang polisi.

Baca juga: Pengusaha Dealer Nissan Tersangka Kasus Plat Nomor Kendaraan

Alvin juga meminta politisi di Senayan yang berusaha mengintervensi kasus Nissan ini agar tidak bersikap layaknya markus atau makelar kasus. Sebaiknya fokus saja dengan persoalan hukum di tengah masyarakat, karena DPR punya fungsi legislatif bukan eksekutif.

"Kami selaku advokat menegakkan keadilan dan beruntung kami didukung media nasional yang selalu mengawal kasus ini. Akan kami pastikan keadilan dan hukum ditegakkan dan mendorong agar tersangka ditahan di rutan kejaksaan, karena syarat obyektif dan subyektif penahanan sudah terpenuhi," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor selaku dealer mobil Nissan Alam Sutera, Kenny Kusuma sebagai tersangka melalui gelar perkara internal dalam kasus pidana perlindungan konsumen dengan modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No: B/383/X/2020/Reskrim tanggal 9 Oktober 2020.

Perkara ini terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm membeli sebuah mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor dan dijanjikan plat nomor sementara oleh dealer PT JKM.

Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan down payment ditransfer ke rekening PT JKM. Kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang plat nomor yang ternyata palsu.

Terungkap saat karyawan LQ Indonesia Lawfirm ketika mengendarai mobil dihentikan polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa plat nomor sementara tersebut palsu.

Staf LQ Lawfirm mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan dealer ke Polda Metro Jaya dan benar surat keterangan tersebut palsu, terdaftar atas nama orang lain. Isi surat dipalsukan oleh PT JKM.

LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali ke Direktur Utama PT JKM Kenny Kusuma. Namun dibalas melalui kuasa hukum Suhandi Cahaya, menyebut tidak sependapat.

LQ Indonesia Lawfirm akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Tangerang Selatan. 

Dalam tiga bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi, diperoleh dua alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, perkara naik ke tingkat penyidikan.[]

Berita terkait
Bocoran Nissan Rogue Sport 2021, Hadirkan Desain Ulang Menarik
Nissan telah merilis beberapa gambar teaser yang mengungkapkan desain baru dan sebagian fitur teknologi canggih Rogue Sport 2021.
Hengkang dari Indonesia, Nissan Rekrut Pegawai di Thailand
Hingga Maret 2020, Nissan Thailand tarcatat sudah mempekerjakan sebanyak 4.171 karyawan.
All-New Nissan Kicks e-POWER Mengaspal di Indonesia
Nissan Indonesia meluncurkan SUV All-New Nissan Kicks e-POWER secara virtual, Rabu, 2 September 2020.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.