Jeneponto - Dua tahanan narkoba Rutan Kelas IIB Jeneponto, Sulawesi Selatan melarikan diri kemarin, jumat 17 April 2020. Dua tahanan tersebut bernama Usman, 31 tahun dan Sunaedi, 42 tahun.
"Mereka melarikan diri dengan cara memanjat tembok Rutan,"kata Kalapas Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik, kepada Tagar, Sabtu 18 April 2020.
Hendrik menjelaskan, kejadian bermula kemarin saat kondisi Rutan lagi sepi. Sebagian petugas sedang melakukan salat Jumat berjemaah, dan sebagian berjaga.
Mereka melarikan diri dengan cara memanjat tembok Rutan.
"Ada empat orang petugas berjaga pada saat keduanya melarikan diri,"katanya.
Kata dia, kemungkinan kedua narapidana sudah mempelajari situasi dan kondisi dengan cara memanjat ke dapur, selanjutnya lompat disamping Rutan setinggi enam meter.
"Saat ini keduanya sementara dalam pengejaran petugas gabungan. Kami sudah berkordinasi dengan aparat kepolisian Polres Jeneponto untuk bersama-sama mencari dan menangkap keduanya,"katanya.
Dia menambahkan, jika keduanya kedapatan akan diberikan sanksi. Mereka tidak ada lagi kebijakan atau remisi.
Diketahui, usman, berdomisili di Desa Barayya, Kecamatan Tamalatea dan Sanaedi, warga Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. []