Bulukumba - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berinisial AF dan AS terindikasi melanggar netralisasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Lantaran, kedua pejabat Sekretaris Kecamatan tersebut menghadiri kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 4, Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf di Desa Borong, Kecamatan Herlang, pada 9 November 2020 lalu.
Dalam foto tersebut terlihat mereka duduk bersama dengan Paslon nomor urut 4 beserta tim lainnya di salah satu rumah di Desa Borong.
Diketahui, AF merupakan Sekretaris Kecamatan Herlang, sedangkan AS adalah Sekretaris Kecamatan Bonto Bahari.
Keduanya pun kini telah diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan, kedua oknum ASN yang merupakan Sekretaris Kecamatan tersebut kini telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Bersama dengan Panwas Herlang kami melakukan klarifikasi terhadap oknum Sekcam dengan Inisial AF dan AS dan beberapa orang saksi," ujar Bakri Abubakar, Rabu 25 November 2020.
Klarifikasi terhadap kedua pejabat itu, karena adanya temuan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 yang dilakukan oleh Sekcam di Kabupaten Bulukumba.
"Dalam foto tersebut terlihat mereka duduk bersama dengan Paslon nomor urut 4 beserta tim lainnya di salah satu rumah di Desa Borong," bebernya. []