Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh mengeluarkan peraturan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), melalui peraturan bupati nomor 30 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita mengatakan, Perbup yang dikeluarkan pemerintah Aceh Tamiang tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk perorangan paling banyak Rp 50 ribu. Dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp 100 ribu.
"Tujuannya tidak lain agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus C-19," kata Devi kepada Tagar, Selasa, 15 September 2020.
Dalam Perbup tersebut, kata Devi, ada dua sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, yakni sanksi administratif dan sosial.
Tindakan yang akan diberikan terhadap pelanggar administrasi berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penutupan usaha sementara, pembubaran, pemberhentian sementara, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.
"Bahkan hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, juga akan diberikan denda terhadap mereka. Untuk perorangan paling banyak Rp 50 ribu. Dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp 100 ribu," kata Devi.
Sementara bagi yang melanggar sanksi sosial, tindakan yang akan diberikan terhadap pelanggar adalah membersihkan fasilitas umum, seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan atau lagu daerah, membaca surat pendek alquran bagi yang beragama Islam, membacakan teks pancasila serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
"Jadi, sebelum pemerintah mengeluarkan Perbup, bupati bersama unsur Forkopimda Aceh Tamiang sudah turun langsung di pusat keramaian untuk mensosialisasikan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dan menyampaikan akan segera mengeluarkan perbup," katanya.
Kendati Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah mengeluarkan Perbup, Devi mengaku belum mengatakan pasti kapan Perbup tersebut mulai diterapkan di tengah-tengah masyarakat.
"Pastinya belum tau kapan, sebab hari ini pemda baru akan melakukan rapat pembahasan Perbup tersebut. Nanti setelah ini saya akan sampaikan lagi," ujarnya. []