Dua Pria Main Keroyok Tetangga Sendiri di Bantul Yogyakarta

Seorang pria di Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta dikeroyok oleh dua tetangganya sendiri. Kasus sudah ditangani kepolisian.
Ilustrasi Pengeroyokan. (Foto: beritamanado.com)

Bantul - Seorang pria di Bantul Yogyakarta menjadi korban penganiayaan oleh dua orang tetangganya. Korban yang bernama Suparjono, 40 tahun, warga Dusun Dagan Pinggir RT 01, Desa Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke polsek terdekat.

Kapolsek Bambanglipuro, Ajun Komisaris Polisi Khabibulloh saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 Desember 2020, membenarkan kejadian tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif pengeroyokan yang dialami oleh Suparjono. "Kejadian pengeroyokan pada Senin, 30 November 2020," katanya.

Baca Juga:

Menurut dia, kronologi pengeroyokan ini bermula saat Senin itu korban, Suparjono diajak bertemu oleh temannya di rumah salah satu pelaku, yaitu SDK, 29 tahun. Sesampainya di rumah pelaku, Suparjono bertemu dengan kedua pelaku yaitu SDK dan AR, 32 tahun.

Tanpa basa-basi kedua pelaku langsung berteriak-teriak, melakukan pengeroyokan dan menyerang korban dengan tangan kosong. “Begitu bertemu kedua pelaku langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong,” jelas AKP Khabibulloh.

Begitu bertemu kedua pelaku langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong.

Akibat kejadian pengeroyokan ini korban mengalami luka memar di dahi, memar di punggung kanan, dan luka sobek di kelopak mata kiri. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Bambanglipuro oleh temannya. Setelah mendapat pertolongan medis dan kondisi sudah membaik, korban Suparjono kemudian membuat laporan ke Polsek Bambanglipuro atas pengeroyokan yang menimpanya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro, Iptu Purwanto mengatakan untuk saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan. Sebanyak empat saksi telah dipanggil ke Polsek Bambanglipuro untuk dimintai keterangan. “Para saksi yang kami hadirkan semuanya memberikan keterangan sesuai apa yang mereka lihat dan dengar ketika di lokasi kejadian pengeroyokan,” jelas Purwanto.

Baca Juga:

Setelah mendapat keterangan dari korban dan para saksi, pihak kepolisian untuk selanjutnya harus menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memenuhi berkas. Apabila dari hasil keterangan dan visum sudah komplit maka jika gelar perkaranya memenuhi unsur penganiayaan atau pasal 170 KUHP, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelakunya.

“Jika benar dari hasil gelar perkara memenuhi unsur penganiyaan atau terkait pasal 170 KUHP, maka terduga pelaku akan segera kami panggil,” jelas Purwanto. []

Berita terkait
Lima Orang Keroyok Dua Pria Asal Bantul di Sleman Yogyakarta
Dua pria asal Palbapang Kabupaten Bantul dikeroyok lima orang di Sleman, Yogyakarta. Sebab dan motif sedang ditangani kepolisian.
Perkelahian Massal di Sleman, 5 Orang Babak Belur
Perkelahian massal terjadi di Lapangan Gamping, Sleman, Yogyakarta. Lima orang babak belur. Polisi masih menyelidiki kasusnya.
Warga di Yogyakarta Dituduh Klitih, Babak Belur dan Dirampas
Warga Gunungkidul dituduh pelaku klitih saat melintas di Kota Yogyakarta. Akibatnya korban babak belur dan barang berharganya dirampas.