Dua Penumpang Pesawat Tiba di Padang Positif Corona

Berbekal surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test dua penumpang pesawat terbang tujuan Padang ternyata positif Covid-19
Ilustrasi. Pesawat Garuda Boeing 737-300 di Bandara Internasional Minangkabau. (Sumber: en.wikipedia.org).

Jakarta - Kebijakan pemerintah, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang memberikan masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 dengan hasil non reaktif berdasarkan rapid test selama 3 hari dan hasil negatif swab test selama 7 hari merupakan langkah yang riskan.

Hari ini media massa dan media online memberitakan soal dua penumpang pesawat terbang asal Jakarta yang berbekal surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid test ternyata hasil swab test di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Hasil tes berdasarkan uji swab di Laboratorium Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas, Padang, Sabtu, 6 Juni 2020.

Dua warga Sumbar penumpang yang terdeteksi positif Covid-19 itu adalah perantau yang pulang dari Jakarta dan tiba di BIM, Rabu, 3 Juni 2020. BIM lakukan tes swab kepada semua penumpang kapal terbang yang tiba. Keduanya adalah R, laki-laki, 23 tahun, warga Limapuluh Kota dan AS, laki-laki, 25 tahun, warga Padang Pariaman.

1. Hasil Rapid Test Covid-19 Bisa Non Reaktif atau Reaktif Palsu

Langkah manajemen BIM ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. Tapi, rentang waktu antara ketika mendarat dan spesimen swab diambil dan hasil tes swab justru jadi peluang penyebaran Covid-19. Ada 4 hari rentang waktu dari pengambilan spesimen swab dengan hasil tes.

Itu artinya diperlukan contact tracing terhadap orang-orang yang melakukan kontak langsung dengan R dan AS. Paling tidak keluarga mereka dan tetangga sehingga semuanya jadi ODP (Orang dalam Pengawasan) sehingga perlu isolasi dan tes swab. Jika hasil tes swab positif itu artinya akan naik ke tingkat Pasien dalam Pengawasan (PDP).

Dikabarkan pihak bandara sudah menyerahkan dokumen kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat tentang penumpang dan kru pesawat yang terbang bersama dua penumpang yang positif Covid-19 tsb. Dalam penerbangan tsb. ada 80 penumpang dan lima kru pesawat.

Sangat disayangkan kebijakan pemerintah yang memberikan izin terbang kepada warga hanya berbekal surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid test dan tes swab. Soalnya, hasil tes non reaktif Covid-19 dan negatif Covid-19 bukan vaksin Covid-19.

Baca juga: Surat Bebas Corona Bumerang Penanggulangan Covid-19

Pertama, tes Covid-19 baik rapid test maupun tes swab bukan vaksin. Tidak ada jaminan orang-orang yang memegang hasil tes nonreaktif dengan rapid test dan negatif dengan tes swab tidak akan tertular Covid-19.

Kedua, biar pun seseorang memegang surat keterangan hasil tes non reaktif dengan rapid test dan negatif dengan tes swab bisa saja mereka tertular Covid-19 jika kegiatan mereka berisiko, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak fisik dan berada di kumpulan orang-orang.

Ketiga, hasil non reaktif tes Covid-19 dengan rapid test bisa menghasilkan non reaktif palsu dan reaktif palsu. Reagen pada rapid test tidak mencari virus (Covid-19), tapi mencari antibodi terhadap virus corona.

2. Bisa Jadi Ketiak Rapid Test pada Masa Jendela

Hasil tes non reaktif, tapi bisa jadi di tubuh orang tsb. sudah ada virus Covid-19 tapi belum bisa dideteksi reagen karena masa inkubasi virus antara 4-5 hari. Antibodi virus corona baru ada setelah 4-5 hari tertular.

Sebaliknya, hasil tes reaktif bisa saja reagen mendeteksi antibodi yang salah karena tingkat sensitivitas reagen yang rendah. Padahal, di tubuh orang tsb. belum ada virus corona.

Maka, ada kemungkinan dua penumpang tadi ketika jalani rapid test Covid-19 baru berada pada masa inkubasi. Artinya, mereka tertular virus corona di bawah 4 hari ketika jalani rapid test.

Tapi, bisa juga hasil tes non reaktif dengan rapid test itu non reaktif palsu yaitu virus corona sudah ada tapi antibodi belum terbentuk sehingga hasil tes non reaktif.

Pemerintah harus segera mengevaluasi masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 dengan rapid test dan tes swab sebagai syarat naik pesawat terbang karena hasil tes non reaktif dan negatif Covid-19 bukan vaksin corona.

Bagi bandara lain di Indonesia langkah yang diterapkan BIM patut dilakukan karena sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. []

Berita terkait
Hasil Rapid Test Covid-19 Bisa Reaktif dan Non-Reaktif
Stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) bahkan kepada mayat dengan virus corona (Covid-19) merupakan reaksi negatif masyarakat
Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dijual Bebas
Surat keterangan bebas virus corona Covid-19 diperjualbelikan di Shopee, Tokopedia dan Bukalapak.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.