Pasangkayu - Dua pemuda di Pasangkayu Sulawesi Barat ditangkap polisi karena mengeroyok warga setempat bernama Muhammad Diki Anugrah, 30 tahun. Pengeroyokan itu diduga karena pelaku tidak terima dirinya ditegur korban karena suara motor pelaku yang di anggap menganggu.
"Dua pelaku adalah warga asal Dusun Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), yakni B, 23 tahun, serta S, 26 tahun," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baras, AKP Rigan Hadi Nagara, kepada Tagar, via WhatsApp pribadinya, Minggu 19 Juli 2020.
Kedua pelaku berhasil kami tangkap setelah bersembunyi di muara sungai tidak jauh dari perkampungan.
Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Rigan menambahkan, pihaknya sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku saat hendak melakukan penangkapan karena pelaku berniat kabur.
"Kedua pelaku berhasil kami tangkap setelah bersembunyi di muara sungai tidak jauh dari perkampungan,"katanya.
Saat diinterogasi, kata Rigan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam.
"B mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan badik dibantu oleh S dengan menggunakan kepalang tangan,"kata Rigan.
Saat melakukan pengeroyokan, B menghunuskan badik yang diselipkan di pinggangnya kemudian menusuk Muhammad Diki Anugrah dan mengenai bagian leher belakang.
"Kedua pelaku mengaku melakukan pengeroyokan karena tidak terima dirinya ditegur karena bunyi sepeda motornya yang bising,"katanya.
Dari tangan B, polisi menyita badik yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyokan dan dijerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan S dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. []