Makassar - Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Sulawesi Selatan, mulai melakukan pemeriksaan bertahap, terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov). Mereka diagendakan diperiksa terkait dugaan pelanggaran dualisme kepemimpinan dalam struktur pemerintahan dibawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman.
Sayangnya, dua dari empat pejabat yang dijadwalkan, dipastikan tak hadir dalam agenda pemeriksaan perdana ini. Mereka masing-masing mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun Said.
"Seperti yang disampaikan Sekda atas nama gubernur, bahwa ada dua pihak yang kita undang berhalangan hadir. Pihak terkait sudah kita undang," kata Wakil Ketua Pansus Angket Arum Spink saat memberikan keterangan sebelum pemeriksaan di Kantor DPRD Sulsel, di Makassar, Senin, 8 Juli 2019.
Dua orang pejabat pemprov yang tidak dapat menghadiri agenda pansus karena sedang melaksanakan tugas lain.
Ashari, berada di luar kota Makassar dalam agenda Lomba Desa, sedangkan Asri menghadiri pelantikan pejabat di Kantor Gubernur.
Artikel terkait: Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel Disebut Langgar Aturan
Menurut Selle alasan tersebut kurang tepat. Merujuk dalam surat tugas, Ashari disebutkan agendanya berlangsung pada 3 hingga 5 Juli. Sementara pemanggilan pansus dilaksanakan tanggal 8 Juli, hari ini.
Untuk Asri, alasan menghadiri pelantikan dianggap tidak penting, karena pelantikan pejabat dilakukan oleh gubernur. "Saya kira di hari pertama kita berprasangka baik. Bahwa Insy Allah mereka akan kooperatif pada panggilan berikutnya," ucap Selle.
Keduanya di ingatkan agar mematuhi panggilan pansus jika dibutuhkan. Pansus angket akan menggunakan kesempatan tiga kali memanggil pihak terkait. Pihak yang diundang wajib menghadiri panggilan, jika tidak ingin dipanggil paksa.
Panggilan kedua diagendakan pada Rabu, 10 Juli 2019 mendatang. Kewajiban hadir diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang lanjut Selle, pihak terkait hanya punya dua kesempatan untuk menghadiri panggilan pansus. Pada panggilan ketiga, pansus berhak menjemput paksa bersama aparat Kepolisian.
"Yang perlu kita ingatkan, ini proses penyelidikan. Jika tidak hadir dua kali, panggilan ketiga itu sudah panggilan paksa," pungkas Selle. []
Artikel terkait: Menyoal Hak Angket, Gubernur Sulsel Siap Berhenti