Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel Disebut Langgar Aturan

Pelantikan 193 pejabat di pemprov Sulawesi Selatan disebut langgar aturan
Sekdis Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel M Lubis, saat diperiksa oleh Pansus Angket di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin, 8 Juli 2019. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadan)

Makassar - Sekertaris Dinas (Sekdis) Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Selatan (Sulsel) M Lubis, dicecar puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan sengketa hak angket. Lubis, diperiksa oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dalam kapasitasnya sebagai mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel sekaligus mantan Sekertaris BKD.

Pemeriksa, umumnya mempertanyakan seputaran mutasi dan pelantikan 193 pejabat di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

"Saya tidak tahu. Karena sebagai sekertaris, saya tidak dilibatkan," kata M Lubis menjawab pertanyaan di sela pemeriksaan oleh Pansus Angket di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin, 8 Juli 2019.

Wagub Sudirman Sulaiman melantik 193 pejabat eselon III dan IV, pada 29 April 2019 lalu melalui Surat Keputusan (SK). Mutasi diduga tanpa melalui penilaian oleh Tim Penilai Kinerja (TPK). SK Wagub berbuntut panjang.

Artikel terkait: Menyoal Hak Angket, Gubernur Sulsel Siap Berhenti

Dia diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Belakangan, terbit rekomendasi agar SK tersebut dibatalkan. Inisiator hak angket menilai Wagub melalui SK pelantikan berbuat di luar wewenang karena melampaui kepala daerah.

Ada beberapa peraturan yang diduga dilanggar, antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat ditanya apakah aturan itu dilanggar oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Sudirman Sulaiman, Lubis mengiyakan. "Kalau sesuai aturan, jelas melanggar Gubernur (Nurdin Abdullah) dan Wakil Gubenur (Sudirman Sulaiman)," ujarnya menjawab pertanyaan pansus kembali.

Lubis mengungkapkan, pelantikan sejumlah pejabat adalah hal yang sebenarnya lazim dilakukan di lingkup pemerintahan. Hanya saja, jika pelantikan tak dilakukan sesusai dengan prosedur perundang-undangan, maka pelantikan adalah sesuatu yang salah. "Sama dengan yang lalu-lalu. Hanya yang lalu tidak terlalu frontal. Yang sekarang 193 itu frontal," terangnya.

Dalam proses resmi pemutasian dijelaskan Lubis, melalui beragam sistem prosedural. Diawali dari pemasukan surat permintaan mutasi BKD. Kemudian didisposisi untuk diteruskan ke bidang mutasi BKD sesuai dengan pangkat dan jabatan yang ingin ditempati.

Artikel terkait: Pro-Kontra Iriawan Pj Gubernur Jabar Berujung Wacana Angket

Apakah sesuai atau tidak. Dilanjut dengan serangkaian proses wawancara sebelum dinyatakan layak atau hak mutasinya disetujui.

Setelah disetujui, dibuatkan rekomendasi ke Sekda dan Kepala BKD. Surat yang disetujui dikirim ke unit kerja sesuai satuan tujuan mutasi, disertai SK ke BKD.

"Tentu dengan dokumen yang sudah lengkap dari tempat asal sebelum pindah. Baru kemudian dikembalikan lagi ke BKD untuk bicara gaji. Kemudian dibuatkan SK terakhir Gubenur untuk dimutasi," terangnya.

Lubis sendiri, masuk di antara 193 nama yang dilantik. Sebelum pelantikan, ia mengaku hanya ditugaskan dalam jabatan sementara, sebagai PLT Kepala BKD Sulsel. Sebelumnya sejak 2016 ia menjabat sebagai Sekertaris BKD.

Beberapa hari setelahnya, ia kemudian dilantik secara resmi sebagai Sekdis Perpustakaan dan Kearsipan. "Jadi teknisnya soal pelantikan itu memang saya sama sekali tidak tahu. Kalau saya tahu, saya libas semua itu," tegasnya. []

Berita terkait
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama