Sijunjung - Dua mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat ditahan polisi. Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi anggaran rumah dinas tahun 2018-2019.
Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.
Keduanya berinisial Wb dari Partai Demokrat dan NJ Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka sudah ditahan sejak Jumat, 7 Agustus 2020.
"Keduanya mantan wakil ketua DPRD Sijunjung, tapi tersangka Wb masih aktif, hanya anggota," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Fetrizal kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2020.
Menurut Fetrizal, anggaran rumah dinas itu dibebankan dalam APBD Kabupaten Sijunjung. Namun, keduanya tidak menempati rumah yang dijatahkan oleh negara itu.
"Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta," katanya.
Kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap pemberkasan. Pihaknya akan segera melengkapinya agar segera dilimpahkan. []