Dua Maling Beraksi di Medan, Ijazah SMK Korban Ikut Disikat

Cukup lama buron karena mencuri di sebuah rumah Jalan Bunga Rampai II, Kota Medan, seorang maling barang berharga berhasil ditangkap.
LS, 35 tahun, warga Jalan Pintu Air IV, Lorong X, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, ditangkap polisi karena mencuri di rumah Astu Bancin. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Cukup lama buron karena mencuri di rumah Jalan Bunga Rampai II, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, LS pria usia 35 tahun, berhasil ditangkap polisi pada Selasa, 22 September 2020.

LS dan seorang rekannya mencuri sejumlah barang berharga milik korbannya atas nama Astu Bancin. Mereka memboyong sejumlah barang berharga yang kemudian dijual, termasuk satu ijazah SMK ikut dibawa kabur.

Pria pengangguran warga Jalan Pintu Air IV, Lorong X, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, ditangkap menyusul rekannya yang sudah lebih awal dibekuk tak lama setelah pencurian yang dilakukan pada 6 Agustus 2020 lalu.

Kepala Polsek Delitua, Resor Kota Besar Medan, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan anggotanya menangkap LS, maling di sebuah rumah yang kebetulan sedang ditinggal kosong penghuninya.

"Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korbannya berdua. Awalnya satu pelaku diamankan warga, yaitu JHH," kata Zulkifli, Rabu, 23 September 2020.

Kasus ini masih kami kembangkan, karena dia menjual barang itu dari orang ke orang

Setelah ditangkap dan diinterogasi, JHH mengaku mencuri di rumah korban bersama dengan LS. Sebelumnya LS kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

"Kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya LS bisa kami amankan pada Selasa, 22 September 2020. Dia ditangkap di sebuah warung Jalan Bunga Rampai IV, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan," ungkapnya.

Menurut Kapolsek, ke dua pelaku merusak tembok dapur rumah korban di bagian kanan. Itu terlihat dari lubang menganga pada bangunan rumah.

Pelaku memboyong satu unit handphone warna krim merek Advan, satu handphone lipat warna merah merek Samsung yang terletak di meja tamu rumah, satu unit kamera warna hitam merek Sony.

"Kemudian uang tunai sebesar Rp 10 juta, satu celengan kaleng warna biru berisi uang sekitar Rp 50 ribu dan satu lembar ijazah SMK atas nama Astun Bancin yang korban simpan di dalam lemari kamar rumah," tuturnya.

Pelaku kemudian menjual hasil kejahatan itu kepada penadah yang kini sedang diburu polisi.

"Kasus ini masih kami kembangkan, karena dia menjual barang itu dari orang ke orang. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.[]

Berita terkait
Pencuri HP di Medan Babak Belur Dihakimi Warga
Seorang pemuda di Medan babak belur dihakimi warga setelah kedapatan mencuri handphone milik warga saat parkir.
Polisi Dor Seorang Pencuri Motor di Medan, 2 Buron
Berusaha melukai polisi dan mencoba kabur, seorang pencuri sepeda motor di Medan, Sumatera Utara, terpaksa ditembak polisi.
Polisi Medan Tembak Pencuri Spesialis Congkel Rumah
Spesialis pencuri rumah warga di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditembak polisi.
0
Yang Sedang Viral: Tentang ACT atau Aksi Cepat Tanggap, Pengelola Dana Masyarakat
Sebuah lembaga pengelola dana masyarakat, nama lembaganya ACT atau Aksi Cepat Tanggap, mendadak viral dan diselidiki polsi. Ada apa. Apa itu ACT.