Medan - Dua pelaku kejahatan jalanan, yaitu jambret, babak belur dihajar massa di Jalan Selam, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis 2 Januari 2020 malam, pukul 22.30 WIB.
Kedua pelaku adalah AN, 22 tahun, warga Jalan Pertiwi, Gang Terong, Kecamatan Medan Tembung, satu lagi MR, 22 tahun, warga Jalan Gorilla, Gang Ulum, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan Iptu ALP Tambunan, Jumat 3 Januari 2020 membenarkan penangkapan kedua pelaku jambret tersebut.
"Keduanya dihajar massa yang sudah geram melihat pelaku. Mereka kedapatan menjambret tas milik Dewi Sartika Tanjung, 26 tahun, warga Jalan Teladan, Kecamatan Medan Kota," ungkap Tambunan.
Dijelaskan, awalnya Dewi seorang diri membawa sepeda motor Honda Beat, dengan tujuan ke rumah teman. Dewi melintasi Jalan Mandala, berbelok ke Jalan Selam.
Anggota kita yang mendapatkan informasi itu kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa
Namun tiba-tiba dari arah belakang, kedua pelaku yang mengenderai sepeda motor Honda Beat memepet sepeda motor Dewi.
Karena melihat lokasi yang sepi, pelaku yang dibonceng menarik paksa tas sandang Dewi. Di saat bersamaan, Dewi terjatuh dan langsung menjerit minta tolong.
Beruntung, teriakannya didengar warga sekitar. Warga langsung mengadang kedua pelaku dan mengamankannya sembari menghakiminya.
"Anggota kita yang mendapatkan informasi itu kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Setelah itu, kedua pelaku diberikan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti tas sandang berisi uang Rp 500 ribu, surat dan sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
"Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Tambunan.[]