Jakarta, (Tagar 9/10/2018) - Petugas piket menemukan dua unit telepon selular (handphone/HP) di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dihuni tersangka penyebar kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Saat penggeledahan ditemukan dua handphone," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dihubungi di Jakarta, Selasa mengutip Antara.
Barnabas menuturkan petugas piket Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah ruang tahanan pada Minggu (7/10).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Hingga 20 Hari ke Depan
Namun Barnabas menjelaskan salah satu telepon seluler itu diduga milik penghuni yang sekamar dengan Ratna Sarumpaet.
"Satu teman sekamar dia (Ratna)," ujar Barnabas.
Barnabas enggan berspekulasi dan menjawab perempuan aktivis berusia 70 tahun itu menggunakan telepon seluler di ruang tahanan atau tidak.
Perwira menengah kepolisian itu menuturkan petugas menggeledah seluruh ruang tahanan secara rutin sesuai standar prosedur dan aturan berlaku.
Ratna Sarumpaet tersangka kasus hoaks penganiayaan resmi ditahan ri Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam (5/10) hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan pendalaman penyidikan. Ia ditahan karena penyidik tidak mau ambil risiko ia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. []