Dua Fakta Bayi yang Dilahirkan Meghan Markle

Anak pertama pasangan Pangeran Harry-Meghan Markle yang lahir, Senin 6 Mei 2019, adalah pewaris takhta Kerajaan Inggris ketujuh.
Keluarga Kerajaan menyambut Putra Pangeran Harry. (Foto: Instagram/MeghanMarkle)

Jakarta - Anak pertama pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle yang lahir, Senin 6 Mei 2019, adalah pewaris takhta Kerajaan Inggris ketujuh.

Bayi laki-laki itu diberi nama Archie Harrison Mountbatten-Windsor, nama gabungan dari Jerman dan Aborigin.

Harry dan Meghan memilih persalinan di rumah mereka di Frogmore Cottage di Windsor, sebelah barat London. Alasannya adalah untuk mendapatkan privasi dalam momen yang sangat spesial tersebut.

Pasangan ini juga tidak mengungkapkan bagaimana cara persalinannya. Melahirkan di rumah sebenarnya merupakan tradisi lama di keluarga kerajaan Inggris

Ratu Victoria melahirkan 9 anaknya di rumah, di ruangan yang dihadiri oleh para menteri dan keluarga dekat. Tradisi tersebut terus berlangsung sampai abad ke-20. 

Ratu Elizabeth juga lahir di rumah ayahnya di pinggiran London. Dia sendiri melahirkan putra pertamanya, Pangeran Charles di Istana Buckingham tahun 1948.

Sebenarnya, kelahiran Archie disembunyikan dari publik Inggris. Sebab, Pangeran Harry dikenal sebagai sosok yang selalu melakukan banyak hal sesuai caranya, termasuk dalam menjaga privasi kelahiran putra pertamanya itu. 

Keputusan The Duke and Duchess untuk melindungi dengan ketat privasi bayinya itu sebenarnya melanggar tradisi dalam keluarga kerajaan. Pangeran William dan sepupu Harry misalnya, bersikap lebih terbuka ke publik tentang kelahiran anak-anaknya.

Kendati persalinan itu dilakukan di rumah, tapi wanita kerajaan mendapatkan perawatan medis seperti di rumah sakit. 

“Ratu Elizabeth memang melaihrkan di rumah, tetapi Pangeran Charles dilahirkan lewat operasi caesar dengan bantuan dokter bedah yang siap di sana,” kata pakar kerajaan, profesor Giselle Bastin. 

Suaminya, Pangeran Philips, ada di gedung lain bermain squash sambil menunggu persalinan putranya. Baru pada persalinan Pangeran Edward di tahun 1964, ia hadir di ruang persalinan. 

Zaman dahulu sebagian anggota senior kabinet pemerintahan memang harus ada di ruangan saat persalinan anggota kerajaan. 

“Mereka harus ada di sana untuk menyaksikan kelahiran keluarga kerajaan dan memastikan bayinya tidak diselundupkan,” kata perdana menteri Theresa May pada 2013.

Harry & MeghanHarry dan Meghan (foto: instagram/meghanmarkle_official)

  • Habiskan Rp 15 miliar

Kini, Pangeran Harry dan Meghan Markle resmi menyandang status sebagai orangtua dari seorang bayi laki-laki.

Berbeda dari anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton, anak pertama Pangeran Harry ini tak memiliki embel-embel gelar kebangsawanan berupa pangeran.

Pangeran Harry dan Meghan Markle menamai anak mereka Archie Harrison Mountbatten-Windsor.

Meskipun tak bergelar pangeran, tapi Baby Archie ini tetap bergelimang harta dan kemewahan sebagai bangsawan Kerajaan Inggris.

Bahkan sebelum dilahirkan ke dunia, Archie Harrison Mountbatten-Windsor ini sudah merogoh kocek fantastis. 

Sebelum Archie lahir ke dunia ini, Pangeran Harry dan Meghan Markle merogok kocek hampir Rp 15 miliar. 

Uang sebesar itu untuk persiapan kelahiran Archie, di antaranya untuk baby shower, jet pribadi, renovasi kamar bayi, perawatan menjelang kelahiran, baju hamil, hingga baby moon.

Untuk baju hamil saja, Meghan Markle diperkirakan menggelontorkan dana sebesar 500.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,1 miliar.

Meghan MarkleMeghan Markle dan Pangeran Harry. (Foto: Instagram/meghanmarkle_official)

  • Tak Punya Hak Asuh

Ada aturan unik dari kerajaan yang membuat pasangan ini tak bisa memiliki hak asuh penuh secara hukum atas darah dagingnya sendiri. Berdasarkan laporan Independent, undang-undang yang mengatur hal ini telah berlaku lebih dari tiga abad lalu. 

Menurut ahli kerajaan bernama Marlene Koenig, aturan menyatakan Ratu Elizabeth adalah pemilik hak asuh penuh atas anak-anak Meghan dan Harry. Undang-undang tersebut bernama "The Grand Opinion for Prerogative Concerning the Royal Family" yang diperkenalkan oleh Raja George I pada tahun 1717. "Raja George I juga tak memiliki hak asuh atas putranya, Raja George II," kata Koenig. 

Menurut Koenig, masalah seputar hukum muncul pada tahun 1994 ketika Diana atau Princess of Wales berpisah dari Pangeran Charles, Prince of Wales. 

Diana menyatakan keinginannya untuk membawa putra mereka, Harry dan William, untuk tinggal bersamanya di Australia. Tapi, ia tak bisa karena adanya peraturan yang diatur oleh hukum hak asuh. 

Laporan tahunan yang diterbitkan pada 1771 telah menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian putusan soal perwalian ini. 

Secara garis besar, laporan tersebut mengatakan, berdasarkan pendapat 10 hakim tentang konfirmasi legalitas hak prerogatif ini, mengakui hak raja untuk mengurus pernikahan dan pendidikan anak-anak keluarga kerajaan. 

Oleh karena itu, raja atau ratu memiliki hak asuh atas anak-anak dan cucu-cucu kerajaan, serta pewaris tahta. Meskipun undang-undang menyatakan Ratu secara hukum memiliki hak asuh atas cucu-cucunya, yang juga termasuk anak-anak Duke dan Duchess of Cambridge, Koenig tidak yakin Ratu merasa perlu untuk bertidak berlebihan. 

“Saya ragu Ratu tidak akan ikut campur. Ini hanya formalitas. Saya pikir Ratu akan membiarkan anak-anaknya membesarkan sendiri darah dagingnya," katanya. 

Awal tahun ini, undang-undang yang menyatakan hanya anak laki-laki yang dapat mewarisi gelar bangsawan ditentang oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. 

Aturan tersebut membuat anak perempuan Meghan dan Harry tak dapat mewarisi gelar kerajaan. Tapi, jika aturan ini harus diubah, kelak anak perempuan pasangan kerajaan ini bisa mewarisinya. 

"Di bawah sistem saat ini, setiap anak dari Duke dan Duchess tidak akan secara otomatis memiliki gelar kerajaan," kata komentator kerajaan Richard Fitzwilliams.

"Bangsawan, tidak seperti suksesi mahkota, hanya anak laki-laki yang bisa mewarisinya dan jika mereka hanya memiliki anak perempuan, gelar Sussex bisa mati seperti sebelumnya," tambahnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina