Makassar - Tim Hiu Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap enam orang sindikat peredaran narkoba di Kota Makassar, Sulsel. Dua pelaku diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Ke enam pelaku sindikat narkoba ini masing-masing bernama Firmansyah alias Firman, 19 tahun, Nasrullah alias Ullah, 39 tahun, Iswan alias Puang, 27 tahun, dan Eko Wirawan, 36 tahun. Sementara dua emak-emak yang ikut bisnis sabu ini yakni ini Hamsiar alias Sinar, 43 tahun dan Hasniati alias Hasni, 42 tahun.
Ke enam pelaku ini merupakan satu sindikat peredaran sabu di Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, pengungkapa kasus peredaran sabu di Kota Makassar ini melibatkan dua ibu rumah tangga. Kedua emak-emak itu berperan sebagai penjual atau mengedarkan sabu tersebut kepada para pelaku lainnya.
"Ke enam pelaku ini merupakan satu sindikat peredaran sabu di Makassar. Sementara dua ibu-ibu ini berperan sebagai pengedar," kata Diari Astetika saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolrestabes Makassar, Selasa 7 Januari 2020.
Dalam pengungkapan ini, petugas dari Tim Hiu Polrestabes Makassar bermula menangkap dua pelaku yakni, Sinar dan Firman di Jalan Veteran Utara, Sabtu 4 Januari 2020 lalu. Penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu sachet sabu.
Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali meringkus dua pelaku bersaudara, masing-masing Hasni dan Ullah di Jalan Kalampeto, Kecamatan Makassar.
Mereka telah berhasil mengedarkan sabu hingga 6 Kg dalam kurung waktu 3 bulan terakhir di Makassar.
Dari keterangan ke empat pelaku ini, ternyata mereka memperoleh barang haram tersebut dari pelaku Puang dan Eko. Sehingga Tim Hiu kembali melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap kedua pelaku ditempat terpisah, Puang ditangkap di Jalan Maccini Gusung dan Eko berhasil ditangkap di Jalan AMD Borong Jambu Kota Makassar.
"Menurut pengakuannya, mereka telah berhasil mengedarkan sabu hingga 6 Kg dalam kurung waktu 3 bulan terakhir di Makassar. Tapi dalam penangkapan ini, kita hanya berhasil menyita barang bukti 30gram saja," tambahnya.
Sementara itu, Diari mengaku masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya yang berperan sebagai bandar atau tempat memperoleh sabu itu. Dan keenam tersangka yang diamankan saat ini, akan dijerat dengan Pasal 113 juncto 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara maupun hukuman mati. []