Makassar - Dua calon penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, kembali kedapatan membawa surat bebas Covid-19, yang terindikasi palsu, Jumat 29 Januari 2021. Penumpang dengan tujuan Jakarta ini, diamankan di Mapolsek Kawasan Bandara.
Mereka adalah IRP, 35 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat dan AN, 44 tahun, warga Kompleks Kodam Katangka Kota Makassar. Mereka diamankan karena membawa surat swab PCR palsu.
Benar, kami kembali mendapati dua orang penumpang tujuan ke Jakarta membawa surat swab PCR palsu.
Kapolsek Bandara Sultan Hasanuddin, Iptu Asep Widianto mengatakan, penumpang tersebut kedapatan petugas KKP Bandara membawa surat bebas Covid-19 palsu saat pemeriksaan dokumen di Bandara. Mereka rencananya akan terbang ke Jakarta.
"Benar, kami kembali mendapati dua orang penumpang tujuan ke Jakarta membawa surat swab PCR palsu,"kata Asep kepada Tagar, Jumat 29 Januari 2021.
Kedua penumpang pesawat ini membawa surat hasil pemeriksaan test pro active Covid-19 yang di terbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar. Namun, petugas merasa curiga surat tersebut berdasarkan form surat yang digunakan.
Mulai nomor surat, alamat yang tidak sesuai dengan alamat Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar serta penanggung jawab yang bertanda tangan di surat tersebut.
"Petugas KKP sudah menghubungi pihak Dinas Kesehatan. Didapatkan keterangan, jika surat tersebut memang terindikasi telah dipalsukan oleh oknum," jelas dia.
Dijelaskannya, kedua penumpang tersebut tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan swab test PCR seperti dengan mengambil sampel dari hidung atau pun di tenggerokan. Bahkan, dia tidak melakukan pemeriksaan sama sekali.
"Untuk sementara, mereka kami amankan dan dimintai keterangannya terkait di mana surat tersebut didapat,"tegas Asep.
Kapolsek Bandara mengimbau agar penumpang tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan jangan sesakali mencoba melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. Seperti, memalsukan dokumen bebas Covid-19, karena pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku kejahatan tersebut. []