Dua ASN Diduga Langgar Netralitas, Irjen Kemenag RI ke Semarang

Inspektorat Jenderal Kementrian Agama RI datangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang. Ini tujuannya.
Inspektorat Jenderal Kementrian Agama RI datangi Bawaslu Kota Semarang koordinasi penangaanan dugaan pelanggaran netralitas di lingkungan Kemenag Kota Semarang. (Foto: Tagar/Ist)

Semarang - Inspektorat Jenderal Kementrian Agama RI datangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Selasa, 26 Januari 2021. Kedatangan tersebut untuk koordinasi pelaksanaan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan dua ASN Kemenag Kota Semarang.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang, hal ini menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kemenag.

Mengenai proses tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag, bahwa terdapat dua nama ASN yang terlibat.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, ada dua ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia menyebut, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu Kota Semarang telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami menyambut baik kunjungan dari rekan-rekan Kemenag RI. Mengenai proses tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag, bahwa terdapat dua nama ASN yang terlibat. Dugaan pelanggaran telah kami proses hingga kami teruskan kepada Instansi yang berwenang yaitu KASN,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Saban, selaku Ketua Tim Kunjungan Irjen Kemenag RI mengatakan, kunjungan ini ditujukan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang terkait pelanggaran Netralitas ASN yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag.

“Maksud dan tujuan kami dalam kunjungan ini yaitu untuk berkoordinasi dan menghimpun informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN serta bukti-bukti terkait yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag sebagai acuan, kami meindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” jelasnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, penanganan pelanggaran netralitas ASN mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 jo UU No. 5 Tahun 2014 jo PP No. 53 Tahun 2010 jo PP No. 42 Tahun 2004 jo SKB No. 05, 800 - 2836, 167, 6, 0314 Tahun 2020, pada Pilkada 2020.

"Bawaslu telah meneruskan ke KASN sebagai instansi yang mempunyai wewenang untuk menyatakan melanggar, kemudian KASN mengeluarkan rekomendasi ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini adalah Menteri Agama RI, namun apabila tidak menjalankan rekomendasi, maka KASN dapat melaporkan ke Presiden RI." ujarnya. []

Berita terkait
14 ASN Pemkot Makassar Langgar Netralitas, Dua Dosen
Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkot Makassar dilaporkan terkait netralitas ASN di Pilkada
BKN: 1.005 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas
Terdapat 1.005 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Jaga Netralitas, Ketum Korpri Usul Redesain Sistem Karir ASN
Ketum Korpri mengusulkan Redesain Sistem Karir bagi ASN, pasalnya setiap kali ada pilkada, isu mengenai netralitas ASN selalu mencuat.