Makassar - Penyidik Polsek Panakukkang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyerangan dan pengrusakan terhadap pos keamanan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Jalan Urip Sumorhadjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pelaku penyerangan dan pengrusakan pos keamanan tersebut diketahui adalah mahasiswa yang sebelumnya telah dipecat oleh pihak kampus sebagai mahasiswa alias Drop Out (DO).
Dia adalah AM, mahasiswa yang telah dikeluarkan oleh pihak kampus.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fahtur Rahman mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang pelaku penyerangan dan pengrusakan di pos keamanan kampus sebagai tersangka.
“Dia adalah AM, mahasiswa yang telah dikeluarkan oleh pihak kampus. Tapi kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Jamal saat ditemui di Mapolsek Panakukkang, Selasa 3 Desember 2019.
Jamal menerangkan, alasan tersangka menyerang dan merusak pos keamanan kampus tersebut, lantaran dirinya dalam kondisi mabuk sehingga tersangka tidak sadar melakukan tindakan pidana.
“Motifnya saat itu tersangka tidak sadarkan diri atau mabuk sehingga dia melakukan penyerangan dan pengrusakan pos keamanan kampus tersebut,” bebernya.
Kendati demikian, kata Jamal dalam kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan adanya korban jiwa dan hanya menimbulkan kerugian material seperti kaca jendelah pos keamanan tersebut pecah.
“Hanya kaca jendela pos yang pecah dan ruangan pos juga rusak. Tersangka juga mengalami luka pada tangannya karena memukul kaca jendela dengan tangannya,” pungkas Jamal. []
Baca juga:
- 16 Mahasiswa STIEM Bongaya Makassar Ditangkap Polisi
- Mahasiswa dan Satpol PP Saling Dorong di Matim NTT
- Gara-gara Rektor Baru, Mahasiswa Unitas Mogok Kuliah