DPRD Siantar Kembali Desak IMB Efarina Dicabut

Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar desak pemko mencabut IMB Efarina serta sejumlah bangunan tak memiliki izin di daerah tersebut.
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait sejumlah izin bangunan bermasalah pada Selasa, 30 Juni 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar mendesak pemerintah kota mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Universitas dan Rumah Sakit Efarina serta sejumlah bangunan tak memiliki izin di daerah tersebut.

Permintaan itu sejalan dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang meminta pemerintah segera mencabut izin pembangunan yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Dari hasi RDP Komisi III dan pemerintah kota minggu lalu, DPRD menyimpulkan pemko harus melakukan perubahan percepatan revisi Perda RTRW dan menertibkan sejumlah pembangunan yang belum memiliki izin sampai revisi Perda RTRW selesai," kata Ketua Komisi III DPRD, Denny Torang Siahaan, Rabu, 1 Juli 2020.

Berdasarkan kesimpulan DPRD terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan pemko melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam mengeluarkan surat IMB Efarina nomor: 648/15/IMB/DPMPTSP/II/ 2020 atas nama PT Halpotakan Jaya Abadi.

Efarina SiantarBangunan Rumah Sakit dan Universitas Efarina milik PT Hapoltakan Jaya Mandiri di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Anugerah)

PT Halpotakan dianggap tidak memiliki rekomendasi kesesuaian penataan ruang maupun advice planning dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) atau dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup.

Ketegasan pemerintah diperlukan saat ini untuk menegakkan peraturan dan keadilan

Dalam pernyataannya DPRD menegaskan dukungan kepada pemerintah menjalankan iklim investasi di Kota Pematangsiantar dengan catatan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Bawa ke Jalur Hukum

Anggota Komisi III DPRD Astronout Nainggolan dengan tegas menyampaikan akan membawa permasalah penerbitan IMB bermasalah ke jalur hukum jika pemerintah kota enggan menjalankan rekomendasi RDP bersama DPRD pada Selasa, 23 Juni 2020 lalu.

Komisi III DPRD Siantar ke RSVIKomisi III DPRD Kota Pematangsiantar saat melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar melihat pembuangan limbah rumah sakit tersebut pada 20 Juni 2020. (Foto: Tagar/Anugerah)

"Keinginan kami dari Komisi III DPRD segala izin bermasalah sejumlah bangunan termasuk Efarina itu dicabut. Jika tidak dicabut, kami akan lanjut ke ranah hukum. Tidak mungkin izin usaha ke luar kalau IMB-nya sendiri bermasalah," kata Astronout.

Selain pendirian Efarina pihaknya kata Astronout, juga meminta pemko kembali meninjau sejumlah izin bermasalah yang telah dikeluarkan dan melakukan tindakan tegas.

"Selain Efarina kami mintakan pemko meninjau izin seperti bangunan Hotel City di Jalan Parapat yang memakan daerah aliran sungai, dan pendirian kolam pembuangan limbah rumah sakit milik RS Vita Insani di dekat permukiman warga," ujarnya.

Astronout mengatakan, langkah tegas pemerintah diperlukan untuk pembangunan Kota Siantar ke depan. DPRD pun meminta agar pemko segera melakukan pembaruan Perda RT RW sebagai dasar membangun kota.

"Ketegasan pemerintah diperlukan saat ini untuk menegakkan peraturan dan keadilan di masyarakat tanpa ada perbedaan. Ke depannya pembangunan di Siantar harus mengikuti peraturan yang berlaku," tutur Astronout. []

Berita terkait
Efarina Langgar Perda, DPRD: Pejabat Siantar Mafia Izin
DPRD Pematangsiantar meminta pembangunan RS dan Universitas Efarina dihentikan sementara waktu karena melanggar peraturan.
14 Eks DPRD Siantar Belum Pulangkan Uang Temuan BPK
Sekretaris DPRD Pematangsiantar telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD.
DPRD Siantar Minta Ada Keringanan Uang Sekolah
Pemerintah Kota Pematangsiantar diminta turun memfasilitasi kesulitan orang tua siswa dalam membayar uang sekolah di masa pandemi Covid-19.
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022