14 Eks DPRD Siantar Belum Pulangkan Uang Temuan BPK

Sekretaris DPRD Pematangsiantar telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD.
30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 2019-2020 usai pelantikan di gedung Harunguan, Senin 2 September 2019. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Wanden Siboro menyampaikan telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp 150 juta dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Rabu, 17 Juni 2020.

"Sudah 38 orang telah membayar dan mencicil kelebihan bayar tunjangan DPRD sebesar Rp 150 juta. Total uang pengembalian yang masih mengangsur itu mencapai Rp 990 juta," kata Wanden kepada Tagar.

Sebanyak tujuh anggota DPRD telah melunasi kelebihan pembayaran mereka adalah Ronal Darwin Tampubolon, Arif Darmawan Hutabarat, Ferry SP Sinamo, Baren Alijoyo Purba, Ilhamsyah Sinaga, Boy Iskandar Warongan, dan Astronout Nainggolan.

Tunjangan yang dibagikan kepada 52 anggota dewan terbagi dari Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp 945 juta, Tunjangan Dana Operasional sebesar Rp 83 juta, dan Tunjangan Reses sebesar Rp 112 juta.

Berdasarkan hasil dokumen kelebihan pembayaran yang diterima Tagar, terdapat 14 nama mantan anggota DPRD belum mengembalikan kelebihan tunjangan kepada Sekretariat DPRD.

Mantan Ketua DPRD Marulitua Hutapea misalnya, belum mengembalikan kelebihan tunjangan sebesar Rp 67 juta, sementara Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga masih mencicil Rp 5 juta dari total Rp 52 juta kelebihan tunjangan yang harus dikembalikan.

Kami juga akan surati beberapa mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan maupun mencicil

Sementara Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mencicil Rp 10 juta dan menyisakan tunggakan pembayaran sebesar Rp 34 juta.

"Nanti hasil penagihan diserahkan ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Siantar. Uang pengembalian yang masih mengangsur itu mencapai Rp 990 juta dari 45 anggota dan mantan anggota dewan," beber Wanden.

Wanden juga telah melaporkan pengembalian tersebut kepada BPK, dan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Hari ini kami juga sudah laporkan pengembalian kepada BPK dan nanti kepada pemerintah kota. Kami juga akan surati beberapa mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan maupun mencicil," tuturnya.

Berikut 14 nama dan besaran tunjangan mantan anggota DPRD Pematangsiantar yang belum mengembalikan:

1. Marulitua Hutapea Rp 67 juta

2. Eliakim Simanjuntak Rp 23 juta

3. Asrida Sitohang Rp 23 juta

4. Nazli Juwita Pane Rp 21 juta

5. Hotman Kamaluddin Rp 23 juta

6. Kenndy Parapat Rp 23 juta

7. Yesika P Sidabalok Rp 21 juta

8. Robert Tambunan Rp 21 juta

9. Oberlin Malau Rp 21 juta

10. Hendry Dunand Sinaga Rp 23 juta

11. Kiswandy Rp 23 juta

12. Samuel Saragih Rp 21 juta

13. Fernando M Siahaan Rp 21 juta

14. Heri Agus Siahaan Rp 21 juta. []

Berita terkait
Covid-19 Merusak Pendapatan Pedagang Sembako Siantar
Aksi bagi-bagi sembako gratis di masa pandemi Covid-19 berdampak langsung kepada pedagang sembako di Kota Pematangsiantar.
30 Anggota DPRD Siantar Cicil Uang Temuan BPK
30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, telah mengembalikan kelebihan tunjangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DPRD Siantar Tuduh Wali Kota Biang Kelebihan Tunjangan
Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang mengatakan selisih pembayaran tunjangan DPRD senilai Rp 1,4 miliar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.