Pematangsiantar - DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Selasa, 2 Juni 2020.
Rapat yang dihadiri Penjabat Sementara Sekda Basarin Yunus Tanjung itu digelar di ruang rapat gabungan komisi Jalan Haji Adam Malik, Pematangsiantar, tidak melakukan physical distancing atau jaga jarak.
Rapat tertutup dipimpin Wakil Ketua DPRD Ronald Tampubolon dan Mangatas Silalahi, tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan dihadiri puluhan anggota DPRD serta tim gugus tugas. Mereka tampak duduk berdekatan.
Rapat disebut membahas terkait perkembangan Covid-19 di Pematangsiantar, yang sudah masuk dalam zona merah penyebaran virus corona.
Kota Pematangsiantar termasuk salah satu zona merah, dan jumlah kasus yang positif Covid-19 melonjak
Beberapa poin yang menjadi pembahasan DPRD bersama gugus tugas, yakni penerima bantuan dan sistem pendistribusian bantuan, serta persiapan program new normal.
Gagal Jadi Contoh
Dimintai pendapatnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar berpendapatan RDP yang digelar DPRD bersama tim gugus tugas merupakan tindakan tidak etis di tengah pandemi corona.
"Itu tindakan tidak etis, di mana kegiatan yang dilakukan DPRD bersama pemerintah tidak memperhatikan protokol kesehatan. Kalau ibarat pepatah, guru kencing berdiri murid kencing berlari," kata Abyadi.
Pembahasan masalah covid oleh pemerintah kata Abyadi, tidak seharusnya mengesampingkan anjuran penanganan Covid-19. Praktik tersebut bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak mengadakan acara yang memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak.
"Seharusnya pemerintah bersama DPRD menjadi panutan menjalankan anjuran tidak berkumpul-kumpul dan tetap menjaga jarak dan kebersihan. Tanpa alasan apapun, siapa saja harus menjalankan hal itu. Jangan hanya gencar sosialisasi saja tapi juga harus menjadi contoh dalam penerapannya," tutur dia.
May Luther Dewanto Sinaga, Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun juga menyayangkan gelaran RDP yang berjalan tertutup. Hal itu kata Luther menimbulkan berbagai kecurigaan di kalangan masyarakat.
"Padahal seperti yang diketahui, Kota Pematangsiantar termasuk salah satu zona merah, dan jumlah kasus yang positif Covid-19, melonjak. Ditambah lagi pembagian sembako yang diduga tidak tepat sasaran, itu sebabnya menjadi penting informasi yang transparan kepada publik. Jika begini malah masyarakat curiga," kata Luther.[]