Bandung - Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Gerindra, Dadang Kurniawan, menegaskan bahwa dewan akan mengawasi realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Jawa Barat. Meskipun dalam pelaksanaan realokasi tersebut gubernur tidak perlu meminta izin legislatif.
“Memang realokasi anggaran ini tak perlu atas persetujuan DPRD Jawa Barat sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri. Tetapi, yang jelas sebagaimana fungsi dari DPRD salah satunya untuk mengawasi anggaran. Maka, dewan akan terus mengawasi realokasi anggaran ini,” tegas Dadang kepada Tagar di Bandung, pekan lalu.
Menurut Dadang, pengawasan terhadap realokasi anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19) ini penting dilakukan karena rawan disalahgunakan. DPRD Jawa Barat akan meminta laporan setiap realisasi anggaran kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat agar bisa dipertanggungjawabkan. “Tentu, kita akan awasi ketat dan akan meminta setiap realisasi anggarannya nanti,” kata Dadang.
Selain rawan disalahgunakan lanjut Dadang mengatakan, pengawasan ketat untuk setiap realisasi anggaran dari realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 pun sangat penting mengingat ada pos anggaran yang direalokasi, salah satunya pos anggaran perjalanan dinas yang dipangkas oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. “Realoksi anggaran pasti ada banyak yang dipangkas kan, nanti kita akan awasi dan pertanggungjawabannya,” tegas dia.
Terakhir, Dadang pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Barat agar melaksanakan apa yang sudah diinstruksikan pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Mulai dari disiplin menerapkan social dan physical , rajin mencuci tangan menggunakan masker, menggunakan masker setiap beraktivitas diluar rumah, dan tetap di rumah.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling tinggi se-Indonesia dengan alokasi mencapai Rp 2,88 triliun.
Refocusing anggaran ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah (adv). []