DPRD Banten Tolak RUU Cilaka

DPRD Banten menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja atau RUU-Cilaka.
Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat, M Nawa Said Dimyati. (Foto: Tagar/Jumri)

Serang - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati mengatakan, Fraksi Partai Demokrat Banten menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja atau RUU-Cilaka. Pasalnya, aturan baru tersebut harus dikaji kembali secara mendalam dan komprehensif. Penolakan yang dikatakan DPRD Banten itu juga telah sejalan dengan sikap partai Demokrat yang ada di DPR RI.

"Sikap Fraksi Partai Demokrat tersebut juga berdasarkan masukan dari fraksi-fraksi Demokrat di Kab/kota dan Provinsi seluruh Indonesia," ucap Nawa Said Dimyati kepada Tagar lewat sambungan WhatsApp, Senin, 5 Oktober 2020.

Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Cilaka ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya.

Nawa mengatakan, pada saat buruh Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD beberapa hari yang lalu, mereka memberikan aspirasi penolakan. Kemudian, kata dia, aspirasi tersebut langsung disampaikan ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan DPR RI melalui surat resmi.

Selain menyampaikan ke Pemerintah Pusat, kata Nawa, dia juga menyampaikan aspirasi tersebut kepada para anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.

"Beberapa kali para pekerja menyampaikan aspirasi ke DPRD Banten. Saya turut serta menemui, kemudian kami berjanji akan meneruskan aspirasi buruh tersebut ke Pemerintah pusat ( menaker dan DPR RI) dengan surat resmi lembaga DPRD Banten. Nah, surat tersebut juga kami sampaikan ke Fraksi Demokrat DPR RI,”ucap Nawa dengan nada tegas.

Untuk diketahui, Fraksi Partai Demokrat DPR RI telah memberikan lima (5) catatan yang perlu diperhatian.

Pertama, RUU Cilaka tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Sebagaimana Partai Demokrat sampaikan di masa awal pandemi. Prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

Kedua, RUU Cilaka ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (Omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak kalau kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru.

Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita.

Sejumlah pemangkasan aturan perijinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity).

Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Cilaka telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik. Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Cilaka ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers.

Kelima, selain cacat substansi, RUU Cilaka ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Cilaka ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan RUU Cilaka ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Berdasarkan argumentasi dan catatan penting tersebut, maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja. Oleh karena itu Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan. 

"Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Cilaka ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," ucapnya.[]

Berita terkait
PKS: RUU Cilaka Amputasi Peran DPR Soal Tarif Listrik
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, menyebut RUU Cilaka mengamputasi peran DPR dalam penentuan besaran tarif dasar listrik (TDL).
Nama KASBI Dicatut dalam Bahas RUU CILAKA
KASBI meradang karena nama organisasinya dinilai sudah diklaim secara sepihak oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Ribuan Buruh Tangerang Kena Cegat Polisi saat Menuju DPR RI
Ribuan buruh Tangerang yang akan menyampaikan aspirasi di DPR RI kena cegat pihak Kepolisian di Cikokol, Tangerang.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina