DPR Setuju Surat Suara Pemilu Disederhanakan

Anggota DPR RI Anwar Hafid mendukung rencana penyederhanaan surat suara Pemilu tahun 2024 yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ilustrasi - KPU. (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta - Anggota DPR RI Anwar Hafid mendukung rencana penyederhanaan surat suara Pemilu tahun 2024 yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat suara perlu disederhanakan, mengingat rumitnya surat suara seperti Pemilu 2019 lalu," kata Anwar seperti diberitakan Antara, pada Selasa, 23 November 2022.

Namun dia mengingatkan agar penyederhanaan itu perlu disosialisasikan kepada sejumlah pihak, khususnya masyarakat. Sehingga nantinya tidak mempengaruhi partisipasi pemilih saat Pemilu digelar.

Pertimbangan lain kata dia, agar penyederhanaan itu harus memperhatikan format suara untuk memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan politik.

Anwar menjelaskan berdasarkan diskusi dengan KPU, karena masyarakat merasa rumit menggunakan lima surat suara yang cukup besar saat berada di bilik suara.

"Masyarakat Indonesia saat ini suka yang sederhana," ujar politisi Demokrat itu.

Dia mengatakan jika surat suara Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu sebelumnya, dapat memungkinkan masyarakat untuk enggan menyalurkan hak politiknya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan penyederhanaan desain surat suara dan formulir yang dilakukan oleh pihaknya bertujuan untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang murah, mudah, dan cepat.

"Penyederhanaan diharap dapat mewujudkan pemilu yang murah, mudah, dan cepat, serta agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga," jelas Evi.

Ia mengemukakan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang Disederhanakan untuk Pemilu Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Evi menjelaskan penyederhanaan desain surat suara dan formulir dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang murah karena menghemat penggunaan kertas sehingga anggaran pemilu dari sisi logistik pun dapat dihemat.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Komite I DPD RI Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024 dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi negara Indonesia.
Temui Ketua DPD RI, Aktivis Permahi Tolak IKN dan Penundaan Pemilu
Ketua DPN Permahi, Syaiful Salim, menjelaskan lembaganya telah membuat kajian secara mendalam terhadap persoalan yang telah diputuskan soal IKN.
Wacana Penundaan Pemilu, Anggota DPD RI: Lebih Baik Dihentikan
Di tengah geliat rakyat yang masih harus bersusah payah keluar dari belitan dampak pandemi, masih berpolemik terkait pemindahan Ibu Kota Negara.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan