DPR: Penyelesaian Jiwasraya Libatkan BUMN dan OJK

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari mengatakan akan mengawal penyelesaian masalah dalam tubuh Jiwasraya dan melibatkan Kementerian BUMN-OJK.
Jiwasraya. (Foto: Antara)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari mengatakan akan mengawal penyelesaian masalah dalam tubuh Jiwasraya dan akan melibatkan beberapa pihak, mulai dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Komisi XI ingin dapat penguatan pemahaman dari Komisi XI, terutama dana nasabah, apapun harus kembali dengan berbagai cara. Mendahului harus rapat kerja dengan pihak-pihak seperti BUMN, Kemenkeu, OJK, dan lain-lain," kata Achmad kepada Tagar, Selasa, 21 Januari 2020.

Bagaimana uang nasabah harus kembali dan ini yang kami berikan guarantee.

Menurutnya, dengan pembentukan panitia kerja (panja) DPR akan mengkaji kesalahan ada di bagian mana.

"Komisi XI ingin dapat masukan terkait dari pihak-pihak terkait, apa miss management atau salah tata kelola atau rencana perampokan secara kolektif, itu yang ingin kami ingin tahu," ucap dia.

Politisi Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara ini juga sempat menyinggung masalah Asabri. Sebagai pimpinan Komisi XI, ia mengatakan harus ada titik terang dari dua masalah tersebut.

"Asabari ini juga ada dualisme penjelasan yang juga bikin bingung masyarakat," ujar Achmad.

Hari ini, Rabu, 22 Januari 2020, kata dia, Komisi XI DPR akan menggelar rapat bersama OJK.

"Komisi XI akan lakukan rapat kerja, dengan harapan pemerintah bisa kasih penjelasan secara detail, jujur pada komisi XI dan ada gambaran untuk ambil langkah-langkah konkret bagaimana uang nasabah harus kembali dan ini yang kami berikan guarantee," kata dia.

Kemudian, anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menyebut pengawasan lembaga OJK terhadap penyelesaian persoalan Jiwasraya sudah diatur dengan beberapa ketentuan.

Salah satu pembabasan rapat hari ini akan mengkaji berbagai tugas dan kewenangan dari OJK. 

Putri menjelaskan dasar hukum pengawasan perusahaan asurasi OJK sudah memiliki Peraturan OJK yang mengatur mengenai kewajiban penyampaian laporan dan rencana penyehatan keuangan.

"Ketentuan ini sudah diatur dalam POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK No. 71/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No. 27/2018), dan khususnya dalam POJK tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (POJK No. 55/2017)," ucap Puteri kepada Tagar, Selasa, 21 Januari 2020.

Pada tanggal 27 Agustus 2014, OJK menetapkan POJK nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB), yang kemudian diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). []

Berita terkait
Kasus Jiwasraya, Komisi XI DPR Bahas Pengawasan OJK
Komisi XI DPR menggelar rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu 22 Januari 2020 dalam penyelesaian persoalan Jiwasraya.
DPR Minta Kejagung Follow The Money Jiwasraya
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan Kejaksaan Agung harus Follow The Money Kasus Jiwasraya
Isu Sensitif, Panja Jiwasraya Bakal Digelar Tertutup
DPR kemungkinan akan menggelar rapat panitia kerja (Panja) Asuransi Jiwasraya secara tertutup, mengingat masalahnya merupakan isu sensitif.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.