DPR Minta Pelecehan di Lingkungan KPI Ditindak Tegas!

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegatakan pelaku pelecehan harus segera ditindak secara tegas.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Sahroni. (Foto: Tagar/Dok DPR)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengusut kasus pelecehan dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk ditindak tegas. Sebab, perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir.

“Dukungan penuh pada Bareskrim Polri beserta jajarannya yang langsung turun tangan mengusut kasus ini. Perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, mengingat efeknya yang tentu luar biasa pada korban,” kata Sahroni, Kamis, 2 September 2021.

“Apalagi kita tahu, perundungan ini sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan. Inilah kenapa kami di Nasdem getol memperjuangkan RUU PKS, agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya,” sambungnya.

Dia pun meminta para terduga pelaku pelecehan dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk ditindak tegas. Menurut Sahroni, MS sebagai korban sepatutnya diberi bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.


Saya juga menyayangkan sikap polisi di Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban.


“Para pelaku harus dihukum secara tegas. Tidak dipecat saja, tapi juga dihukum sesuai dengan tindakannya. Selain itu, korban wajib mendapat perlindungan hukum dan perawatan untuk traumanya. Saya tegaskan, kita menolak keras perundungan di tempat kerja atau di mana pun, dan negara harus berdiri bersama korban,” kata Sahroni.

Sahroni juga menyoroti tentang pengakuan korban yang sudah mengadu ke Polsek Gambir, tetapi justru disuruh untuk mengadukan ke atasan dan diselesaikan oleh internal kantor.

Menurut Sahroni, tugas polisi adalah memproses laporan masuk, apalagi jika tindakan yang diadukan mengandung unsur pidana.

“Saya juga menyayangkan sikap polisi di Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban. Tugas polisi adalah memproses laporan, dan jelas-jelas laporannya mengandung pidana penganiayaan,” kata Sahroni.

“Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi. Terus, kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud,” katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pengadaan Multivitamin DPR Rp 2 Miliar Dibatalkan
Indra menambahkan pengadaan multivitamin tersebut dilatarbelakangi karena jumlah kasus positif Covid-19 di lingkungan Setjen DPR sangat tinggi.
PAN Targetkan 64 Kursi di DPR pada Pemilu 2024
Salah satu hasil kesepakatan Rakernas II Partai Amanat Nasional (PAN) adalah target menduduki sebanyak 64 kursi di DPR pada pemilu 2024 mendatang.
DPR Desak Pemerintah Bentuk Peradilan Khusus Pilkada
Pelaksanaan pilkada hanya sekali lima tahun sehingga membuat format lembaga peradilan khusus tersebut perlu dicermati.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia