DPR: Generasi Kriminal dan Idiot Akan Lahir Jika Ganja Dilegalkan

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, jika ganja dilegalkan maka akan melahirkan generasi muda yang kriminal dan idiot.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo. (Foto: Dokumen Rahmad Handoyo)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan ada beberapa dampak jika kebijakan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia.

Kendati demikian, Handoyo mengaku tidak masalah jika ganja dilegalkan. Namun, pemerintah harus menegaskan bahwa penggunaannya untuk keperluan farmasi sebagai bahan-bahan membuat obat, bukan untuk diedarkan ke masyarakat.

Apalagi kalau penggunaannya juga akan dilegalkan, maka kita akan melahirkan Generasi Kriminal dan Generasi Idiot

"Boleh saja ganja dilegalkan untuk dipergunakan oleh pabrik-pabrik farmasi sebagai bahan membuat obat. Tapi Pemerintah RI tetap tidak boleh melegalkan penanaman, peredaran dan penggunaan ganja," kata Handoyo kepada Tagar, Sabtu, 5 Desember 2020.

Pada poin berikutnya, dia mengaku khawatir jika penanaman, peredaran transaksi penjualan, dan penggunaan dilegalkan, maka para petani akan otomatis beralih menanam ganja.

"Maka saya khawatir semua petani akan beralih menanam ganja, karena nilai ekonominya sangat tinggi, sehingga tidak ada lagi yang menyawah, menanam sayuran, buah-buahan dsb. Bahkan salah-salah nanti ada PT yang bergerak dalam perkebunan ganja," kata dia.

"Apalagi kalau penggunaannya juga akan dilegalkan, maka kita akan melahirkan Generasi Kriminal dan Generasi Idiot," tutur politisi PDIP ini menambahkan.

Dia berujar, jika nantinya tekanan dari Komisi Narkotika PNN semakin kuat, maka pemerintah harus membuat aturan yang begitu ketat untuk menghindari penyalahgunaan ganja tersebut.

Lebih lanjut, tambahnya, jika desakan itu semakin masif, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto harus menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) soal penggunaan ganja.

"Bila desakan itu masif dan kuat, solusinya adalah Menkes agar menerbitkan Permenkes yang mengatur pemanfaatan dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Perlu rambu-rambu yang jelas dan tegas agar lebih mudah menindak penyalahgunaan ganja," ujarnya.

"Tetapi seperti ini saja soal ganja sesuai dengan UU sambil lihat situasi di PBB terhadap Indonesia," ucap Handoyo.[]

Berita terkait
5 Manfaat Tanaman Ganja untuk Pengobatan
PBB mengakui nilai medis tanaman tersebut dan membuka jalan untuk digunakan sebagai pengobatan.
PBB Merestui Ganja Medis, Pemerintah RI Didesak Ikuti PBB
Pemerintah RI diminta terbuka dalam masalah ganja medis. Hal ini buntut dari PBB merestui penggunaan ganja medis.
RUU Minol, Pakar: AS Sempat Larang Miras, Kriminalitas Naik
Fachrizal Afandi meminta pemerintah mengambil pelajaran dari Amerika Serikat (AS) yang sempat melarang miras, namun kriminalitas bertambah.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina