Jakarta - Jenderal Polisi Idham Azis bakal pensiun dari jabatannya sebagai Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada Januari 2021.
Namun, hingga kini, menjelang Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III tahun sidang 2020-2021, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait calon pengganti Idham Azis.
Dan apabila surat tersebut sudah sampai, kami akan melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan sebelum melaksanakan rapat paripurna berlangsung.
"Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari presiden mengenai calon kapolri," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Dia menegaskan, saat ini DPR hanya bersifat menunggu surpres dari Presiden Jokowi terkait pemimpin baru di Korps Bhayangkara.
"Tentunya kami dalam posisi menunggu saja. Dan apabila surat tersebut sudah sampai, kami akan melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, Presiden Jokowi sudah dapat memperkirakan kapan harus menyerahkan surpres ke DPR terkait suksesor Idham Azis.
"Sampai saat ini kita belum menerima info. Tapi tentunya presiden akan menghitung mengenai persyaratan. Surat akan masuk sebelum batas waktu dari Kapolri yang sekarang pensiun. Itu ada aturannya berapa hari," tuturnya.
- Baca juga: Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri yang Dekat dengan Ulama
- Baca juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Usulan Kompolnas
"Tentunya surat tersebut akan datang sebelum masa batas jatuh temponya. Mari kita tunggu saja," ucap Dasco menambahkan.[]